Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Soal Ijazah, Bonatua Silalahi Serahkan Buku Hasil Riset Singapura

JAKARTA — Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran ketentuan syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam pelaporannya, Bonatua menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk buku karyanya bertajuk Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris.
“Tadi kita sudah kasih banyak bukti. Nah, saya kasih contoh salah satunya adalah buku saya tentang perjalanan saya di Singapura. Di buku ini saya kasih tahu bahwa saya sudah ke MDIS dan Orchid Park Secondary School,” ujar Bonatua kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh dengan merujuk pada Pasal 454 Ayat (6) UU Pemilu yang mengatur batas waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilu paling lambat tujuh hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
Temuan Riset Mandiri di Singapura
Bonatua mendokumentasikan hasil penelusuran lapangannya saat mengunjungi sejumlah lembaga pendidikan di Singapura. Dari wawancara langsung di lokasi, ia mengklaim pihak keamanan maupun layanan informasi di sekolah tersebut awalnya tidak mengenali nama Gibran.
“Dua orang sekuriti yang sudah cukup lama menjaga di Orchard Road Secondary School tidak kenal sama Gibran. Di dalam pun saya ketemu empat orang petugas layanan informasi, awalnya tidak kenal. Saya sebut nama Gibran tidak kenal, sebut anak Presiden tidak kenal. Tapi begitu saya cocokkan dengan posisinya sebagai Wapres, baru mereka bilang pernah mendengar,” tuturnya.
Selain dua sekolah tersebut, Bonatua mendesak Bawaslu RI untuk proaktif memeriksa dokumen resmi di lembaga pendidikan lain, seperti UTS Insearch, mengingat adanya keterbatasan akses foto dan rekaman bagi peneliti independen.
“Saya ungkapkan, tolong nanti Bawaslu periksa ke UTS Insearch, minta dokumen resminya. Karena di sana kami tidak dikasih izin untuk merekam atau mengambil foto. Kalau mau meminta informasi resmi, harus bersurat melalui Kedubes. Keterbatasan ini yang membuat saya mendesak Bawaslu untuk turun tangan,” kata Bonatua.
Gibran Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Fokus Bekerja
Menanggapi dinamika hukum yang berkembang meny meny menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum yang ada.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran, Rabu (7/10/2026).
Gibran menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan tugas-tugas pemerintahan dalam mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Source link
