Bikin Dilema, Pengamat Sebut Usulan Redefinisi Korupsi Harus Dibaca Sebagai Arah Politik Hukum Indonesia

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Rencana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang digulirkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kembali memicu diskursus publik.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Profetik Institute, Asratillah, menilai bahwa wacana tersebut harus dibaca sebagai persoalan besar dalam arah politik hukum di Indonesia.
Menurut Asratillah, isu ini bukan sekadar persoalan bagaimana korupsi didefinisikan secara yuridis, melainkan menyangkut bagaimana negara menetapkan garis tegas antara risiko keputusan bisnis dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Ada persoalan mendasar yang memang perlu dijawab, yaitu bagaimana melindungi pejabat publik dan pengelola BUMN yang mengambil keputusan beritikad baik agar tidak mudah dikriminalisasi ketika perusahaan mengalami kerugian,” kata Asratillah kepada fajar.co.id, Rabu (21/10/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut harus dirumuskan secara sangat hati-hati agar tidak menggerus taji negara dalam memberantas korupsi. Dalam prinsip negara hukum, kepastian hukum wajib melindungi mereka yang tidak bersalah sekaligus memastikan kekuasaan tidak dijadikan tameng perlindungan.
Persempit Definisi Korupsi Bikin Dilema
Asratillah menyoroti gagasan yang mempersempit pengertian korupsi sebatas penyuapan (bribery), sementara unsur kerugian negara tak lagi dijadikan dasar utama penindakan. Menurutnya, gagasan tersebut perlu diuji secara kritis.
“Korupsi tidak selalu berlangsung melalui pemberian uang atau suap secara langsung. Penyalahgunaan kewenangan, manipulasi keputusan, benturan kepentingan (conflict of interest), hingga pengaturan keuntungan bagi kelompok tertentu juga merusak kepentingan publik,” jelasnya.
Meski kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi, ketiadaan suap juga tidak serta-merta membuktikan suatu keputusan bersih dari penyimpangan.
“Persoalannya bukan memilih antara melindungi pengambil keputusan atau memberantas korupsi, melainkan merumuskan aturan yang mampu membedakan risiko bisnis yang wajar dari tindakan yang mengandung niat jahat (mens rea),” tuturnya.
Risiko Melemahnya Pengawasan Uang Publik
Dari sudut pandang politik kelembagaan, Asratillah menilai wacana ini berdampak langsung pada hubungan antara pemerintah, pengelola BUMN, dan aparat penegak hukum. Alasan perlindungan keputusan bisnis memang beralasan, tetapi risiko melemahnya pengawasan terhadap uang rakyat tetap harus diperhitungkan.
Ia sependapat dengan pandangan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengingatkan bahwa Indonesia memiliki karakteristik dan modus operandi korupsi yang khas.
Source link
