Wacana Penghapusan Kerugian Negara di UU Tipikor, Praktisi Hukum: Jangan Bikin Celah Koruptor Lolos

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Wacana peninjauan ulang hingga gagasan penghapusan unsur “kerugian negara” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi (LPSD) Masmulyadi.
Dia menilai bahwa langkah menghapus total unsur tersebut sangat riskan dan berpotensi memicu kemunduran (backsliding) dalam upaya penegakan hukum serta penyelamatan aset negara.
Pernyataan tersebut disampaikannya untuk merespons diskursus publik yang mengemuka terkait dampak unsur kerugian negara terhadap iklim investasi, tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis.
Dalam keterangannya ketika dimintai tanggapan terhadap wacana tersebut, Masmulyadi menjelaskan bahwa kekhawatiran yang melatarbelakangi gagasan penyesuaian pasal kerugian negara dapat dipahami secara rasional dari sudut pandang kepastian hukum dan iklim usaha.
Selama ini, kerap terjadi kecenderungan kriminalisasi atas risiko bisnis (business judgment rule) maupun kegagalan kebijakan publik.
“Ketika aksi korporasi BUMN atau keputusan pejabat publik mengalami kerugian akibat dinamika pasar atau ketidakpastian global, aparat penegak hukum tidak jarang langsung mengkualifikasikannya sebagai korupsi di bawah Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ketakutan akan pemidanaan ini memicu efek gentar (chilling effect) yang melumpuhkan inovasi pengambilan keputusan,” ujar praktisi hukum ini kepada fajar.co.id, Rabu (21/10/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa solusi atas persoalan penerapan tersebut bukanlah dengan menghapus pasal kerugian negara secara menyeluruh. Karena penghapusan unsur kerugian negara dinilai berisiko menciptakan celah hukum (loophole) yang berbahaya bagi keuangan publik.
Misalnya ancaman skandal non-transaksional. Banyak modus korupsi skala besar seperti penguasaan lahan ilegal, perusakan lingkungan, hingga penyalahgunaan alokasi proyek dilakukan tanpa transaksi suap langsung yang mudah terdeteksi, namun berdampak sistemik menguras keuangan negara. Yang lain adalah hambatan pemulihan aset (asset recovery).
Unsur kerugian negara merupakan pondasi utama bagi aparat penegak hukum untuk melakukan perampasan aset hasil kejahatan dan membebankan uang pengganti guna mengembalikan kerugian masyarakat dan negara.
Sebagai jalan keluar yang moderat dan proporsional, dia mengusulkan tiga langkah strategis penataan hukum tindak pidana korupsi.
Pertama, Penegasan Perlindungan Business Judgment Rule (BJR). Diperlukan aturan yang tegas bahwa keputusan bisnis atau kebijakan yang diambil sesuai SOP, tanpa konflik kepentingan (conflict of interest), serta bebas dari suap/kickback, tidak dapat dipidana meskipun mengalami kerugian akibat faktor eksternal.
Source link
