News

Ferdinand Hutahaean Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Kalau Cuma Suap, Indonesia akan Hancur



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wacana perubahan definisi korupsi yang diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menuai penolakan keras dari berbagai pihak.

Politikus Ferdinand Hutahaean secara tegas menolak usulan tersebut, yang dinilainya berpotensi melumpuhkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Luhut sebelumnya menyampaikan kepada Presiden terkait kajian DEN agar pemerintah mengubah definisi korupsi.

Dari yang selama ini identik dengan perbuatan merugikan keuangan negara, diusulkan agar definisinya diubah menjadi berbasis suap.

Ferdinand menilai usulan itu sangat tidak relevan dengan realitas yang terjadi di Tanah Air.

“Saya tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, karena tipikal korupsi di negara kita ini mayoritas adalah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Ferdinand, dikutip fajar.co.id, Rabu (21/10/2026).

Suap Hanya Sebagian Kecil dari Korupsi

Ferdinand menjelaskan bahwa praktik suap di Indonesia tidak sebesar kasus penyalahgunaan wewenang.

Baginya, suap umumnya hanya terjadi dalam skala kecil, sementara penyalahgunaan kewenangan oleh para pejabat justru menimbulkan kerugian negara yang jauh lebih besar.

“Korupsi yang berbasis suap tidak begitu besar di negara kita. Suap hanya terjadi pada umumnya kecil-kecil ke pejabat daerah, kepala daerah. Tetapi soal kebijakan dan penyalahgunaan kewenangan inilah yang menyebabkan korupsi lebih besar,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya mempertahankan definisi kerugian negara sebagai benteng agar para pejabat lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Makanya kerugian negara ini tidak boleh dihapus tidak boleh diganti karena itu menjadi benteng bagaimana supaya para pejabat kita itu melakukan kehati-hatian dalam menentukan kebijakan,” tegas Ferdinand.

Jangan Ratifikasi Aturan PBB Secara Mentah

Ferdinand juga menyoroti alasan DEN yang ingin meratifikasi kesepakatan PBB terkait definisi korupsi.

Menurutnya, karakteristik korupsi di negara maju dan berkembang sangat berbeda. Di negara maju, korupsi lebih didominasi oleh suap, sementara di Indonesia justru sebaliknya.

“Suap juga memang masuk di dalam korupsi tetapi kalau mengubah definisi korupsi dari perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hanya sebatas suap, maka tindakan korupsi di negara kita akan semakin barbar dan pemberantasan korupsi di negara kita akan semakin surut,” ucap dia.

“Saya sekali lagi menyatakan tidak sependapat dengan apa yang dilakukan oleh DEN dalam kajiannya untuk mengubah definisi korupsi meskipun itu meratifikasi apa yang disepakati oleh PBB. Karena memang kalau kita tidak bisa membandingkan karakter korupsi di negara kita dengan di negara-negara yang sudah maju,” tambahnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *