News

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Bahtiar Baharuddin Tersangka



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Ini menjadi babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahtiar.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ujar Soetarmi, Selasa (21/10/2026) malam.

Bahtiar juga bukan tanpa perlawanan, Soetarmi menuturkan bahwa mantan orang nomor satu di Sulsel itu kembali mengajukan praperadilan.

“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok,” tukasnya.

Sempat Mangkir Dua Kali

Soetarmi menjelaskan bahwa penetapan tersangka untuk kedua kalinya ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahtiar sebagai saksi.

Sebelumnya, Bahtiar sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus.

“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” terang Soetarmi.

Sebelumnya, Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bersama lima orang lainnya, dan bahkan sempat menjalani penahanan. Namun, ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar.

Permohonan tersebut sebagian dikabulkan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskannya dari tahanan.

Meski demikian, Kejati Sulsel bergeming dan menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara itu rampung.

Kerugian Negara Rp52,4 Miliar

Dalam perkara ini, lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara), Rio Erlangga (pihak swasta asal Kota Bogor), Hasan Sulaiman (tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024), Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN Pemkab Takalar), dan Uvan Nurwahidah (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *