Pakar Hukum: Rencana Ubah Definisi Korupsi Lemahkan Penegakan Tipikor

PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Rencana mengubah definisi korupsi menuai pro dan kontra. Diangap berpotensi lemahkan penegakan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Tentu rencana ini akan memperlemah pengakaan korupsi,” kata Dosen Hukum Pidana Rahman Syamsuddin kepada fajar.co.id, Rabu (21/10/2026).
Rencana ini sebelumnya digulirkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengklaim Presiden Prabowo Subianto juga telah sepakat.
Rahman mengatakan, rencana tersebut perlu dikaji ulang. Perlu ada kajian komprehensif.
“Kalau saya berpandangan bahwa wacana menggeser penekanan korupsi dari kerugian keuangan negara kepada praktik penyuapan (bribery) perlu dikaji secara komprehensif,” ungkapnya.
Rahman menegaskan, korupsi bukan uma soal suap. Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tetapi juga mencakup penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum, gratifikasi yang memenuhi unsur pidana, dan berbagai perbuatan koruptif lainnya,” terangnya.
Jika diubah definisinya, menurutnya akan ada risiko.
“Apabila definisi korupsi dipersempit hanya pada penyuapan, terdapat risiko perbuatan koruptif lainnya tidak terjangkau secara memadai oleh hukum pidana,” terang Rahman.
Klaim Luhut
Luhut sebelumnya mengungkapkan Prabowo telah setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim DEN mengenai definisi korupsi.
“Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan, definisi korupsi yang dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery atau penyuapan.
Hal tersebut merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.
“Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya,” jelas Luhut.
Luhut mengatakan, dengan perubahan definisi itu, korupsi tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara.
Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Source link
