KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Politik Uang Muktamar ke-35 NU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Uang itu diduga berkaitan dengan isu politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Kini, KPK mendalami asal-usul dan keterkaitan uang itu dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang itu diserahkan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik kemudian menyita uang itu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi menegaskan penyidik belum memastikan apakah uang itu memiliki kaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Yang pasti, kata Budi, KPK masih menganalisis hubungan antara penyerahan uang itu dan perkara yang sedang diusut.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
Bila penyidik menemukan hubungan dengan perkara ATR/BPN, lanjut Budi, KPK akan menggunakan uang itu sebagai barang bukti. Sebaliknya, penyidik dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan apabila hasil analisis menunjukkan uang itu tidak berkaitan dengan perkara.
“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Penyitaan uang Rp250 juta ini mencuat di tengah penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK memulai pengusutan perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah ini juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yang disematkaan status tersangka yakni, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi, yang diduga berperan sebagai perantara pihak Summarecon.
KPK juga menyematkan status tersangka kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Empat nama terakhir ini diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyasar sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
KPK kemudian menyisir Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Pada 24 September, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
