Putusan Sela Roy Suryo Ditolak, Pakar Hukum Desak Kehadiran Jokowi untuk Buktikan Keaslian Ijazah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Roy Suryo selaku terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses peradilan dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian materiil.
Penolakan eksepsi ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pakar hukum serta tim kuasa hukum. Banyak pihak menilai bahwa persidangan lanjutan ini menjadi momentum krusial untuk menguak kebenaran secara transparan dan mengakhiri spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam diskusi hukum yang disorot melalui tayangan di tvOne, pakar hukum, Prof Suparji Ahmad menekankan pentingnya kehadiran pihak yang merasa dirugikan dalam persidangan. Kehadiran tersebut dinilai sangat penting guna memberikan keterangan yang terang-benderang serta menguji barang bukti yang menjadi pokok sengketa.
Aspek Formil Telah Terpenuhi
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak dapat diterima karena aspek formil dinilai sudah terpenuhi.
Selain itu, kewenangan mengadili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga dianggap sudah jelas.
Terkait dalil mengenai surat dakwaan yang dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap oleh pihak terdakwa, majelis berpandangan bahwa materi dakwaan pada dasarnya telah dipahami dengan baik oleh pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Oleh karena itu, persidangan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil.
Desakan Pembuktian Barang Bukti di Persidangan
Sangaji selaku tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa memasuki tahap pembuktian, pihaknya akan secara tegas meminta agar barang bukti fisik dihadirkan secara langsung di muka sidang.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, barang bukti kini telah dikualifikasikan secara tegas sebagai bagian dari alat bukti yang sah.
“Jangan lagi menyimpan barang bukti itu di kantor kejaksaan, bawa dong di persidangan. Apa susahnya hanya selembar kertas kok yang akan kita uji dalam persidangan,” ujar Sangaji, tim kuasa hukum Roy Suryo dikutip fajar.co.id, Selasa (20/10/2026).
Kehadiran barang bukti fisik berupa ijazah dinilai menjadi titik sentral agar polemik yang selama ini menjadi teka-teki publik dapat diselesaikan secara objektif.
Komitmen Pihak Terkait
Menanggapi berbagai desakan tersebut, pihak kuasa hukum yang mewakili Joko Widodo menyatakan bahwa kliennya senantiasa menghormati dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Terkait dengan berbagai pandangan subjektif maupun strategi persidangan yang disampaikan oleh pihak terdakwa, hal tersebut akan dicermati sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
Source link
