BusinessNews

DSSA Tanggapi Sanksi OJK Pasca Pengumuman MSCI


PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menegaskan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi saham Perseroan serta beberapa emiten lain tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.

Penjelasan tersebut disampaikan Manajemen DSSA melalui Surat No. 178/CSDSS-10/2026 sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 16 Oktober 2026.

“Saat ini tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional Perseroan,” tegas Direktur DSSA, Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto, dalam keterbukaan informasi resmi.

Manajemen DSSA menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Perseroan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, dan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait.

Selain itu, DSSA memastikan seluruh fakta serta informasi material yang memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham telah diungkapkan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK mengumumkan sanksi denda administratif dengan total Rp2,1 triliun atas kasus pelanggaran perdagangan dan penjatahan saham tiga emiten, yaitu DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dari total sanksi tersebut, denda terkait transaksi saham DSSA mencapai Rp1,5 triliun. Sisanya mencakup denda Rp500 miliar untuk penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar untuk penjatahan saham CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mempertegas bahwa sanksi tersebut bukan ditujukan kepada emiten.

“Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,” jelas Hasan.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar terencana pada perdagangan saham DSSA periode 2024–2026 yang menyebabkan kenaikan harga saham secara signifikan. Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK telah membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang terlibat serta terus melanjutkan proses penegakan hukum secara konsisten di pasar modal Indonesia.

Sanksi terhadap emiten-emiten ini disampaikan OJK setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 pukul 20.40 GMT mengenai konsultasi publik atas proposal perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market memicu tekanan di pasar saham domestik. Pada perdagangan Jumat (16/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam di tengah aksi jual investor. 

MSCI mengambil langkah tersebut meskipun otoritas pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah mengumumkan sejumlah reformasi. Langkah itu mencakup transparansi kepemilikan saham di atas 1%, pengawasan High Shareholding Concentration (HSC), serta roadmap free float sebesar 15%.

Namun, menurut MSCI, investor institusi internasional menilai implementasi dan dampak reformasi tersebut belum terlihat secara konsisten.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *