Terkait Putusan MK, PSI Kembali Tegaskan tidak ada Kalimat di Pertimbangan atau Putusan yang Menyebut Gibran tidak Memenuhi Syarat Pencalonan

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi kembali memberi bantahan soal isu-isu yang ditujukan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Termasuk soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai tindaklanjut permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Denny menyebut permohonan tersebut secara teknis merupakan PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurutnya, para pemohon menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Tidak ada Pernyataan
Dedek Prayudi lewat unggahan video di media sosial X pribadinya tegas menyatakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan dalam hal pertimbangan sampai amar putusan MK, disebut tidak ada satu pun yang menyatakan Gibran tidak memenudi syarat pencalonan.
“Yang jelas kawan-kawan tidak ada satu pun kalimat, baik itu dipertimbangan maupun di amar putusan yang MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan Wakil Presiden RI,” kata Dedek.
Ia kemudian lanjut membahas soal poin kedua yang menyebut keinginan untik menegakkan moral.
Lantas Jubir PSI itu mempertanyakan soal moral, ia setuju dengsn pernnyataan ini. Namun pertanyaannya moral seperti apa yang ingin ditegakkan.
Apalagi jika pernyataan itu ditujukan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menurutnya moral seperti apa itu.
“Yang kedua tadi disebutkan soal menegakkan moral. Saya setuju, saya sangat setuju sekali kita untuk menegakkan moral,” tuturnya.
“Dan kalau ini dialamatkan untuk menyerang Mas Gibran, moral apa yang dilakukan Gibran yang salah?,” sambungnya.
Jawab Soal Isu tidak Lulus SMP
Tidak hanya itu, Dedek Prayudi kemudian lanjut menyorot soal isu yang sempat menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak lulus SMP.
Pernyataan yang disampaikan langsung di MK itu kembali dengan tegas dibantahnya beserta sanksi.
Dedek menyebut soal isu ini sudah dibantah langsung oleh kepala sekolah SMP Gibran di Solo dengan menyatakan sang Wapres sebagai lulusannya.
“Beliau lulus SMP, diisukan oleh tim pengacara di MK kemarin bahwa Mas Gibran SMP-nya pun nggak tamat,” terangnya.
“Sampai pada akhirnya, Kepala sekolah SMP-nya Mas Gibran di Solo itu sampai membuat statemen dan direkam oleh Media bahwa dia itu lulusan kami,” pungkasnya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
