Said Didu: Semoga Ahmad Doli Tidak Dipecat Bahlil Lahadalia yang Jokower 24 Karat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, memberi sorotan khusus kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, soal peryataannya seputar polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan PKPU No.19 Tahun 2023.
Said Didu yang dikenal sebagai aktivis sosial itu khawatir sikap politik Ahmad Doli itu bakal membuat Ketua Umum Partai Golkar bakal marah. Mengingat, Bahlil Lahadalia selama ini dikenal sebagai salah satu loyalis mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Semoga Pak @ahmadolikurnia tidak ditegur atau bahkan dipecat oleh ketua umum @Golkar5 @bahlillahadalia yang Jokower 24 Karat,” kata Said Didu.
Sebelumnya, Said Didu juga menilai geng Solo yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin terpojok setelah semua fakta soal kinerjanya dibongkar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Situasi itu semakin diperparah setelah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, ikut menyoroti dugaan pasal selundupan yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai cawapres pada pilpres 2024 tanpa perlu menunjukkan bukti ijazah SMA sederajat miliknya.
Said Didu menilai, dengan respons dan pernyataan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Fraksi Golkar itu, maka kebobrokan KPU sebagai penyelenggara pemilu di 2024 lalu semakin terbuka lebar.
“Geng Solo di KPU makin terpojok dan boroknya makin terbuka,” kata Said Didu, Senin (12/10/2026).
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia, menyebut mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat ini sedang berupaya berbagi dosa.
Pernyataan itu dia sampaikan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.
Selain tidak adanya dokumen yang dapat membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA, dalam sidang di MK tersebut juga menjadi sorotan adalah terkait Pasal 8 ayat (3) PKPU No.19 Tahun 2023, yang memberi pengecualian kepada cawapres lulusan luar neger untuk tidak perlu menunjukkan bukti kelulusannya atau bukti ijazahnya.
Terkait pasal pengecualian yang oleh sejumlah pihak disebut selundupan, namun KPU mengklaim bukan pasal selundupan, Ahmad Doli menegaskan bahwa hal itu akan menjadi ranah institusi untuk menyikapinya.
“Sekarang memang Hasyim tidak lagi sebagai komisioner, karena sudah diberhentikan, dan saya kira teman-teman yang sekarang ini juga tahu. Jadi Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa. Nah, saya tanya, sudah sama siapa saja dia bagi dosanya itu? Ya kan, jangan dibawa-bawa keluar. Kan dia institusinya itu di KPU, jadi jangan bawa-bawa institusi lain, dan kemudian menarik-narik kita,” kata Ahmad Doli.
Source link
