News

Mangkir dari Panggilan KPK, PP HIMMAH Desak Nusron Wahid Dipanggil Ulang, Desak Mundur dari Menteri



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang kritik pedas. Sorotan tajam kini datang dari Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH).

Organisasi kepemudaan mahasiswa tersebut secara tegas mendesak lembaga antirasuah untuk segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. KPK diminta tak ciut nyali dan wajib memastikan seluruh proses hukum berjalan independen tanpa terpengaruh oleh pengaruh jabatan maupun konstelasi kepentingan politik kekuasaan.

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, mempertanyakan keabsahan dan urgensi alibi ketidakhadiran Nusron yang sedianya dimintai keterangan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.

Menurut Razak, masyarakat luas berhak mengetahui secara transparan apakah agenda internal kementerian yang dijadikan dalih mangkir tersebut benar-benar bersifat darurat dan tak bisa ditinggalkan, atau sekadar alibi untuk mengulur waktu pemeriksaan.

“Kalau memang ada agenda kementerian, agenda apa yang begitu mendesak sampai pemeriksaan resmi oleh penyidik KPK tidak bisa dihadiri? Ini perlu dijelaskan secara terang-terangan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Abdul Razak dikutip fajar.co.id pada Sabtu (10/10/2026).

Alasan Internal Kementerian ATR/BPN Dipersoalkan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Nusron Wahid telah melayangkan surat pemberitahuan tidak hadir. Dalam surat tersebut, Nusron beralasan ada agenda internal kementerian yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan penyidik.

Pihak KPK sendiri menyatakan bakal segera berkoordinasi guna menyusun jadwal pemanggilan ulang. Keterangan Nusron dinilai sangat krusial oleh tim penyidik untuk merangkai konstruksi perkara dan membongkar dugaan tindak pidana korupsi di kementerian pertanahan tersebut.

Namun, sikap kompromistis ini dikritik keras oleh HIMMAH. Abdul Razak menegaskan bahwa status pejabat negara maupun politisi papan atas tidak boleh membuat penegakan hukum kehilangan ketegasan dan taringnya.

“KPK adalah lembaga penegak hukum yang membawa mandat besar negara dan rakyat untuk memberantas korupsi. Jangan sampai publik melihat KPK seolah-olah tumpul dan kalah ketika berhadapan dengan seorang menteri. Hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa tebang pilih, siapa pun orang yang dimintai keterangannya,” tandas Razak.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *