News

Feri Amsari Sebut Putusan MK soal Gibran Cerdas, Singgung Putusan 90



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai putusan yang cerdas.

Menurut dia, putusan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum yang muncul sejak MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Pandangan itu disampaikan Feri dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up. Ia menilai MK menyadari adanya persoalan dalam putusan terdahulu, terutama ketika Anwar Usman, paman Gibran, masih menjabat Ketua MK.

“Saya mau mulai diskusi kita ini dengan menyatakan putusan ini cerdas,” kata Feri.

Ia kemudian menjelaskan alasan penilaiannya dengan menyoroti komposisi pendapat hakim dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Feri, perbedaan pendapat di antara para hakim menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana putusan tersebut dimaknai dan diterapkan.

“Kenapa cerdas? Karena Mahkamah sadar betul bahwa ada satu masalah besar di putusan mereka terdahulu ketika sang paman masih menjadi ketua MK,” ungkapnya.

Feri Soroti Perbedaan Pendapat dalam Putusan 90

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang semula 40 tahun.

Melalui putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat memenuhi persyaratan apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Feri menilai komposisi pendapat hakim dalam perkara itu perlu dicermati. Ia menyebut konfigurasi suara hakim sebagai “3,2,4” dan berpandangan bahwa tidak ada dukungan mutlak terhadap seluruh penafsiran yang kemudian muncul dalam penerapan putusan tersebut.

“Putusan 90 itu aneh, karena komposisinya 3,2,4 sebenarnya. Tidak ada putusan mutlak,” jelasnya.

“Yang mutlak hanya kalau jadi Gubernur lalu dia belum cukup umur 40 maju mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden,” sambungnya.

Feri juga membedakan dukungan mayoritas terhadap suatu penafsiran dengan dukungan mutlak. Ia menilai perbedaan tersebut penting ketika membahas apakah seseorang yang belum berusia 40 tahun harus pernah menjabat gubernur atau dapat memenuhi persyaratan melalui jabatan elektif lainnya.

“Ada mayoritas bukan mutlak 5,4. Nah, kalau dia non Gubernur, nggak mutlak itu komposisinya menolak itu 3,2,4. Jadi, berbeda,” paparnya.

Penilaian mengenai komposisi dan makna putusan tersebut merupakan argumentasi Feri. Adapun bunyi amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara resmi memperluas persyaratan usia melalui alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *