Sidang Dokter Tifa: Saksi Sebut Pernah Melihat Ijazah Jokowi, Ini Respons Kuasa Hukum

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pernyataan singkat seorang saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) langsung memunculkan permintaan pembuktian.
Saksi pelapor, Lechumanan, mengaku pernah melihat ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketika diperiksa dalam persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (1/10/2026).
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim penasihat hukum terdakwa dengan meminta agar dokumen yang disebut pernah dilihat saksi diperlihatkan di ruang sidang.
Saksi Mengaku Pernah Melihat Ijazah Jokowi
Awalnya, penasihat hukum menggali pengetahuan Lechumanan mengenai dokumen kelulusan Jokowi.
Pertanyaan kemudian diarahkan pada pengalaman langsung saksi terhadap ijazah tersebut. Lechumanan memberikan jawaban singkat.
“Saya pernah (melihat ijazah Jokowi),” ujar Lechumanan.
Pernyataan itu langsung direspons kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Ia meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dokumen fisik ijazah yang dimaksud agar saksi dapat mencocokkannya dengan dokumen yang pernah dilihat.
“Mohon jaksa untuk menunjukkan ijazahnya untuk kami konfirmasikan apakah ijazah itu yang dilihat,” tegas Alkatiri di ruang sidang.
Menurut Alkatiri, pencocokan tersebut diperlukan agar keterangan saksi tidak berhenti pada pernyataan verbal.
Tim penasihat hukum Dokter Tifa juga menilai pemeriksaan secara langsung terhadap dokumen diperlukan untuk memastikan ijazah yang dimaksud saksi dan menghindari munculnya pertanyaan baru mengenai dokumen yang pernah dilihatnya.
Hakim Minta Pemeriksaan Tetap Fokus
Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim.
Persoalan yang dibahas berkaitan dengan urgensi memperlihatkan barang bukti fisik ketika saksi sedang memberikan keterangan.
Majelis hakim kemudian mengingatkan penasihat hukum agar pemeriksaan tetap diarahkan pada pertanyaan yang relevan.
Hakim juga meminta tim kuasa hukum tidak menyampaikan kesimpulan perkara ketika agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung.
“Silakan lanjut bertanya tim advokat yang perlu saja berikan komentar-komentar apa yang efisiensi waktu di persidangan ya saudara punya hak nanti tim ini dituangkan begitu ya konklusinya jangan di depan persidangan sebagai ini,” jelas hakim.
Hakim menegaskan bahwa argumentasi dan kesimpulan hukum dapat disampaikan pada tahapan persidangan yang semestinya.
“Nanti dituangkan dalam pembelaan jangan membuat kesimpulan persidangan saat pemeriksaan,” tutur hakim.
Perkara Bermula dari Unggahan di Media Sosial
Perkara yang menjerat Dokter Tifa bermula dari unggahan di media sosial pada Maret 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah unggahan yang menyinggung keaslian ijazah Jokowi.
Kasus tersebut berkembang setelah Jokowi memperoleh informasi mengenai unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya.
Kuasa hukum Jokowi kemudian mengumpulkan materi unggahan dan menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai ijazah palsu.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyampaikan keterangan mengenai status akademik Jokowi.
Kampus tersebut menyatakan politikus senior itu tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.
Source link
