Gugatan Diskualifikasi Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta Tiga Pihak Dihadirkan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. MK kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada Rabu (30/9/2026).
Perkembangan tersebut mendapat respons dari mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu. Ia menyampaikan dukungan kepada pihak-pihak yang melanjutkan perkara tersebut.
“Selamat dan sukses dalam perjuangan,” kata Said Didu, Senin (28/9/2026).
Denny Sambut Keputusan MK
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang menjadi salah satu pemohon, juga menyambut keputusan MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang pembuktian untuk permohonan diskualifikasi Gibran” kata Denny Indrayana, Senin (28/9/2026).
Denny kemudian menyampaikan apresiasi kepada MK karena memberikan ruang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah tersebut,” kata Denny Indrayana.
Para Pemohon sebelumnya meminta MK memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Denny Minta Gibran hingga Dua Menteri Dihadirkan
Memasuki tahap pembuktian, Denny meminta MK menghadirkan tiga pihak yang menurutnya dapat memberikan keterangan terkait pokok perkara.
“Selanjutnya kami mohon, agar terang semua masalahnya, Mahkamah berkenan menghadirkan ke persidangan:
- Saudara Gibran Rakabuming Raka
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Menteri Hukum.”
Denny menjelaskan kehadiran Gibran dinilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan pendidikan yang menjadi bagian dari permohonan.
“Penting untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan,” kata Denny Indrayana.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan memberikan penjelasan mengenai proses serta dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.
“Untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya proses dan dokumen saat dikeluarkannya surat penyetaraan pendidikan saudara Gibran,” kata Denny Indrayana.
Adapun Menteri Hukum diminta menjelaskan proses pembahasan dan harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 di Kementerian Hukum.
Denny mengatakan keterangan dari ketiga pihak tersebut diperlukan agar persoalan yang diperdebatkan dalam perkara dapat diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Source link
