News

Denny Indrayana ke Raja Juli: Bagaimana Mungkin Penegakan Hukum di MK Dianggap Tidak Beradab?



PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana heran mengapa gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming dianggap tak beradab.

Hal tersebut diungkapkan Denny menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni. Disampaikan saat diskusi publik di Mercure Hotel, Makassar, Jumat (25/9/2026).

“Ya Allah, ya Rabbi, ya Rasul. Bagaimana mungkin kita memilih jalur penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi dianggap tidak beradab? Paham tidak ini?” kata Denny.

Dia menjelaskan gugatannya ke MK merupakan jalur resmi. Skemanya berbeda dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

“Kami memilih jalur yang akan selesai dalam 14 hari kerja. Pak Jokowi itu bertahun-tahun. Cepat, murah, dan bisa dibuktikan dengan saling beradu argumentasi dan bukti,” ucapnya.

Melalu gugatan MK, dia mengatakan, akan ada argumentasi. 

“Kami tidak beradu argumentasi di jalan, kami mengajak, ayo kita di hadapan forum yang mulia beradu argumentasi dengan bukti, dengan posita, hadirkan saksi, hadirkan ahli, dinilai oleh sembilan hakim konstitusi yang mulia, putuskan,” terangnya.

Denny mengatakan, bagian mana dari gugatannya ke MK yang tak beradab.

“Bukankah itu cara berhukum? Bukankah itu cara bernegara? Bukankah itu cara berkonstitusi yang beradab?” ucapnya.

Meski begitu, Denny menyebut pernyataan Raja Juli itu karena tak memahami gugatan yang bergulir.

“Nah, tapi barangkali ya belum sampai pemahamannya ke sana,” pungkasnya.

Permohonan Diskualifikasi Gibran

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.

Pemohon tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. 

Syarat tersebut disebut sebagai bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal.

Para Pemohon berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan. Mereka bahkan mendalilkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *