News

PSI Sebut Penggugat Gibran Jahat: Negara Lain Bikin Robot dengan AI, Kita Masih Ngurusin Ijazah



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Juru bicara (jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara terkat gugatan terhadap pencalonan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Negara lain udah bikin robot dengan kecerdasan buatan, kita masih ngurusin ijazah,” kata Dedek dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (26/9/2026).

Apalagi, kata Dedek, sebelum gugatan syarat pendidikan Gibran, sebelumnya bergulir gugatan serupa. Yakni Presiden ke-7 Jokowi, yang juga ijazahnya dipersoalkan.

“Ketika urusan bapaknya udah sampai babak akhir, mulai lagi isu ijazah anaknya,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak yang menggugat Gibran jahat.

“Di satu sisi yang menggulirkan jahat. Di sisi lain kok ya ada aja yang percaya?” imbuhnya.

Permohonan Diskualifikasi Gibran

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.

Pemohon tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. 

Syarat tersebut disebut sebagai bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal.

Para Pemohon berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan. Mereka bahkan mendalilkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalil tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menilai persoalan yang diajukan para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *