News

Gugatan Gibran Disebut Tak Beradab, Denny Indrayana: Forum MK untuk Adu Argumentasi dan Bukti



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni yang menyebut gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai manuver politik yang tidak beradab mendapat tanggapan dari Denny Indrayana.

Denny, salah satu pemohon perkara tersebut, mempertanyakan anggapan bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tindakan yang tidak beradab. Menurut dia, ruang sidang justru menjadi tempat untuk menguji argumentasi dan bukti secara terbuka.

“saya sejatinya bingung. Apa pemahaman “peradaban” di dalam kepala Beliau?” ucap Denny melalui akun X pribadinya, Jumat (25/9/2026).

“Bagaimana forum sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat, dianggap tak beradab?” lanjutnya.

Denny kemudian mempertanyakan kembali alasan proses adu argumentasi dan bukti di MK dinilai sebagai tindakan yang tidak beradab.

“Bagaimana beradu argumentasi dan bukti di forum Mahkamah Konstitusi yang mulia, di anggap tak beradab?” ucapnya.

Menurut Denny, persidangan justru memberikan kesempatan kepada pihak yang dipersoalkan untuk menjelaskan dan membuktikan pemenuhan syarat yang menjadi objek perkara.

“Bukankah itu justru kesempatan terbaik guna Gibran membuktikan dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres, jika ada?” pungkasnya.

Raja Juli Sebut Gugatan sebagai Manuver Politik

Pernyataan Denny merupakan respons atas komentar Raja Juli Antoni mengenai perkara syarat pendidikan Gibran.

Raja Juli sebelumnya menyebut gugatan tersebut sebagai manuver politik yang menurutnya tidak beradab. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya,” ujar Raja Juli.

Menteri Kehutanan tersebut juga mengaitkan perkara Gibran dengan persoalan lain yang tengah dihadapi pemerintah, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” tutur Raja Juli.

Gugatan Gibran Telah Masuk Pemeriksaan MK

Perkara yang dipersoalkan Denny dan sejumlah pemohon telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

MK mencatat pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut berlangsung pada 21 September 2026. Sidang berikutnya pada 23 September beragendakan penyampaian jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *