Boni Hargens Soroti “Kamar Sultan” Lapas Cibinong, Ada yang Harus Dievaluasi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Temuan kamar eksklusif atau “kamar sultan” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan sorotan terhadap sistem pemidanaan di Indonesia.
Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi pendekatan retributif dalam hukum pidana.
Sebelumnya, Komisi Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah kamar eksklusif yang berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian narapidana pada umumnya.
Boni mengatakan keberadaan fasilitas khusus bagi narapidana dapat memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pemidanaan, khususnya ketika hukuman penjara seharusnya menjadi konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
“Secara teoretis, retribusi dalam hukum pidana dirancang untuk mewujudkan prinsip just deserts, bahwa hukuman yang ditanggung harus setimpal dengan moral blameworthiness dari tindak pidana yang dilakukan. Artinya, pemidanaan bukan sekadar reaksi negara, melainkan ekspresi keadilan moral yang proporsional terhadap kejahatan,” lanjut mantan Dewan Pengawas LKBN ANTARA tersebut.
Menurut Boni, pendekatan punitif dalam hukum pidana pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan moral dalam masyarakat. Hukuman juga menjadi pembatas antara perilaku yang dianggap melanggar hukum dan tindakan yang sesuai dengan aturan.
“Di situ, penghukuman retributif bermaksud menarik garis batas simbolis yang tegas antara keteraturan dan ketidakteraturan sosial,” lanjutnya.
“Kamar Sultan” Dinilai Mengaburkan Makna Hukuman
Boni menilai temuan fasilitas eksklusif di dalam lapas justru dapat mengaburkan batas tersebut. Terlebih apabila fasilitas khusus itu dinikmati narapidana tertentu sementara warga binaan lainnya menempati ruang yang berbeda kondisinya.
“Bukan lagi keseimbangan moral masyarakat yang tercapai, melainkan turbulensi moral yang berkelanjutan, yang berpotensi menambah kerumitan moral dan kekacauan hukum dalam masyarakat,” ujar dosen ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut.
Ia menjelaskan, ketika narapidana, terutama terpidana korupsi, dapat memperoleh fasilitas eksklusif selama menjalani hukuman, tujuan punitif dari pemidanaan berpotensi kehilangan makna.
Dalam kondisi demikian, hukuman penjara dinilai tidak lagi dipersepsikan sebagai konsekuensi yang setimpal. Pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan pidana juga dapat terdampak.
Source link
