News

Kamar Mewah Lapas Cibinong Terbongkar, Prof Suparji: Telusuri Siapa Membayar dan Menerima



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hanya mengungkap keberadaan kamar dengan fasilitas yang disebut mewah.

Persoalan menjadi semakin serius setelah tim Ombudsman mengaku sempat kesulitan mendapatkan akses hingga terjadi aksi saling dorong saat melakukan inspeksi mendadak.

Di tengah temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad mengingatkan agar persoalan lapas tidak dilihat sebatas ada atau tidaknya AC, sofa, televisi maupun kulkas.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah menelusuri dasar penggunaan fasilitas, siapa yang mendapat akses, serta apakah ada transaksi yang membuat seorang warga binaan memperoleh perlakuan berbeda dari narapidana lainnya.

“Mulai dari prinsip, lapas bukan hotel, tetapi lapas juga bukan tempat penyiksaan,” ujar Suparji kepada fajar.co.id, Kamis (24/9/2026).

Suparji menegaskan, prinsip pemasyarakatan tetap harus menjamin perlakuan manusiawi terhadap warga binaan.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi celah lahirnya fasilitas khusus yang dapat dibeli berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status tertentu.

“UU No. 22 Tahun 2022 justru menegaskan asas nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, profesionalitas, serta kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan,” ucapnya.

Lanjut Suparji, prinsip tersebut berarti warga binaan tetap harus diperlakukan secara manusiawi. Namun, perlakuan manusiawi tidak boleh berubah menjadi pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu berdasarkan kemampuan ekonomi maupun statusnya.

“Artinya warga binaan wajib diperlakukan manusiawi, tetapi tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan kekayaan, status sosial, jabatan, atau kemampuan membayar,” tegasnya.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai asas nondiskriminasi yang menurutnya secara eksplisit mencakup status sosial dan ekonomi.

“Penjelasan Pasal 3 bahkan secara eksplisit memasukkan status sosial dan ekonomi dalam asas nondiskriminasi,” tukasnya.

Bukan Sekadar Soal AC dan Kulkas

Temuan kamar dengan berbagai fasilitas seperti ruang tamu, dapur, televisi hingga kulkas, menurut Suparji, tidak otomatis menjadi persoalan pidana.

Yang harus diuji adalah dasar hukum dan pihak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

“Jadi persoalannya bukan semata-mata ada AC, sofa, TV atau kulkas. Pertanyaan hukumnya ialah, siapa yang berhak menggunakan fasilitas itu, apa dasar hukumnya,” imbuhnya.

Suparji mempertanyakan apakah ruangan tersebut benar-benar merupakan fasilitas resmi yang penggunaannya memiliki dasar dan pencatatan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *