KPU Minta MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Bukti Penyetaraan Sah Setara SMA!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
KPU menegaskan seluruh dokumen administrasi sang Wakil Presiden telah diverifikasi sah dan memenuhi syarat hukum.
Tanggapan resmi tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam.
KPU menjelaskan, surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
“Sebelumnya para Pemohon mendalilkan bahwa tidak sah pelantikan jika sejak awal cawapres tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya, maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujar kuasa hukum KPU Julfadi.
KPU juga menegaskan bahwa proses verifikasi berkas pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilakukan secara teliti. Hal itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589 tertanggal 28 Oktober 2023.
“Mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon. Dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor 1584 sebagaimana bukti T-22 yang telah diverifikasi oleh Termohon. Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
“Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, KPU menyoroti tidak adanya laporan atau keberatan dari masyarakat maupun para Pemohon selama tahapan pencalonan hingga pengumuman hasil penetapan pasangan calon.
Sesuai ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, permohonan yang diajukan saat ini dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Source link
