News

Mahfud MD Blak-blakan soal Gibran: Hakim Bisa Salah, Tapi Putusan MK Tetap Berlaku



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan posisi hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah gugatan terbaru yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud membedakan antara keabsahan hukum hasil Pilpres 2024 dengan persoalan etik dan moral konstitusi yang muncul dalam proses pencalonan Gibran.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama jurnalis Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).

Menurut Mahfud, secara konstitusional kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran dalam Pilpres 2024 telah memiliki dasar hukum karena telah diputus melalui mekanisme peradilan.

Namun, Mahfud menyebut persoalan berbeda muncul terkait proses lahirnya putusan MK mengenai syarat usia calon wakil presiden.

“Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan. Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya,” kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. MK sendiri menegaskan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara tersebut dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Meski terdapat putusan etik terhadap hakim yang terlibat dalam perkara tersebut, Mahfud menegaskan hal itu tidak otomatis membuat putusan MK yang telah dijatuhkan menjadi batal.

“Kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi. Itu aturan di mana-mana,” ujarnya.

Menurut Mahfud, sifat final dan mengikat putusan MK diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta kesinambungan proses ketatanegaraan. Jika putusan yang sudah berkekuatan hukum dapat dibatalkan setiap kali hakimnya kemudian dinyatakan melanggar etik, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Ia kemudian memberikan contoh perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah ditangani MK. Dalam kasus tersebut, seorang mantan hakim ketua MK dihukum dalam perkara korupsi, tetapi putusan-putusan yang sebelumnya telah dibuat tetap berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *