Dipanggil Propam, Korban Pungli di Alun-alun Gunung Kidul Minta Para Pelaku Ditindak Serius

PORTALUTAMA.NET, YOGYAKARTA — Korban pungutan liar (pungli) anggota organisasi masyarakat (ormas) dan kepolisian, Dyah Fardisa meminta pungli di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta ditindak terius.
Korban tersebut ialah Dyah Fardisa. Pelaku usaha kecil berupa food truck di Alkid.
Dyah melalui videonya mengatakan telah dipanggil oleh Propam Polresta Yogyakarta. Kemudian menyebut sebenarnya tak berekspektasi apa-apa dalam penangan kasus tersebut.
“Terus sekarang apa ekspektasinya? Dari awal aku tidak berekspektasi apa-apa. Dari awal aku cerita keluh kesahku mendapatkan pungli,” kata Dyah dalam video yang dikutip Selasa (22/9/2026).
Belakangan, setelah respons publik mulai menyeruak, Dyah menyebut mulai sadar.
“Tapi ternyata ini seperti voicing of the voiceless, sekarang ekspektasiku tinggi. Ibarat kata, sekarang diskursus sudah jelas ya. Desakan masyarakat meminta pungli itu diselidiki dan ditertibkan. Masa pemerintah tidak gerak,” ucapnya.
Menurut Dyah, harusnya Jogja juga bisa menertibkan pungli.
“Kalau daerah lain saja bisa ditertibkan, Jogja harusnya bisa kalau mau. Karena jelas ini banyak yang mengalami hal serupa. Harusnya ini ditindak dengan sersius. Ditertibkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dyah menyebut UMKM sangat penting sebagai penggerak ekonomi.
“75 persen ekonomi kita ini digerakkan UMKM. Kalau UMKM kita mau maju, ayo dibantuin. Berantas pungli-pungli,” imbuhnya.
Satu Orang Ditetapkan Pelanggar
Propam Polresta Yogyakarta telah menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan pungli terhadap pengelola food truck Bolosego di Alkid Yogyakarta.
Penetapan itu dilakukan setelah Propam menyelesaikan penyelidikan dan menggelar perkara pada Senin, 21 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono. Aipda S ialah angota Polsek Kraton.
Sementara itu, Wahyu menyebut dua anggota Polsek Kraton lain yang turut diperiksa dinyatakan tak terbukti langgar standar operasional prosedur (SOP).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.
Saat ini, Aipda S belum dijatuhi hukuman atau sanksi. Dia menyatakan masih ada tahapan persidangan internal kepolisian yang harus dilalui oleh Aipda S.
“Saat ini Aipda S telah diamankan di tempat khusus atau Patsus dalam rangka proses hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta, yang selanjutnya prosesnya dilakukan melalui sidang disiplin,” terangnya.
Source link
