BusinessNews

KPK Bongkar Jejak Suap HGB Summarecon, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita dari Penggeledahan di Bogor


Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membuka jejak baru dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pemberian suap dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan barang bukti itu diduga berkaitan langsung dengan perkara suap dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Menurut Budi, barang bukti yang diamankan penyidik secara spesifik berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Temuan penyidik, kata Budi, kini menjadi bagian penting dalam upaya KPK membongkar konstruksi perkara secara utuh. Penyidik akan menelaah dan menganalisis dokumen maupun perangkat elektronik yang disita untuk mengurai hubungan antara pihak swasta dengan pejabat pertanahan.

“Barang bukti yang disita dari kantor Summarecon di Bogor akan ditelaah maupun dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK,” ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi senyap KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Empat tersangka utama dari unsur ATR/BPN dan pihak yang terkait langsung dengan Summarecon yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempatnya disebut KPK sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidikan kemudian meluas. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Sehari kemudian, 18 September 2026, penyidik kembali bergerak. Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta digeledah. Rumah Lampri juga turut digeledah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *