Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini? MK Jadwalkan Sidang Gugatan Ijazah SMA

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sidang digelar karena adanya gugatan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan presiden/wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran selaku calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pilpres, serta capres/cawapres terpilih.
Permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan kawan-kawan.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyebut telah mendapat informasi bahwa perkaranya sudah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Hal ini mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang diubah menjadi PMK 2/2024, di mana pemeriksaan pendahuluan paling lama dilakukan empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
MK menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Jadwal tersebut tercantum resmi di laman MK.
“Sidang malam-malam ini jarang. Ini artinya MK memang serius menanggapi (sengketa yang diajukan),” kata Denny seperti dikutip Jumat (18/9/2026).
Pada laman penelusuran perkara MK, tertulis sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dengan agenda penyampaian permohonan dari para pemohon. Kemudian agenda berikutnya adalah penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan yang belum ditentukan jadwal sidangnya. Selanjutnya, majelis hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Perkara ini dinilai rumit, terutama terkait apakah layak disidangkan hingga ke pokok perkara atau tidak. Hal ini berkaitan dengan rezim hukum mana yang digunakan, yakni rezim hukum pemilu yang sudah selesai dalam konteks Pilpres 2024 dan sudah berganti rezim pemerintahan (governance).
Apabila menggunakan hukum pemerintahan, yang dilakukan adalah pemberhentian dalam masa jabatan (removal from office) melalui pemakzulan (impeachment).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan tidak adanya ijazah SMA Gibran sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Oleh karena persoalan ijazah berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat pencalonan (ineligibility), maka jalan yang ditempuh adalah melalui proses sengketa pemilu (electoral dispute).
Source link
