MK Terbitkan Peraturan PHPU Pilpres 2024, Sidang Perdana Diskualifikasi Gibran Digelar 21 September 2026

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Aturan tersebut dikeluarkan setelah persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming digugat ke MK. Gugatan ini dilayangkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana CS.
PMK 1 Tahun 2026 itu ditetapkan 16 September 2026. Ditandatangani Ketua MK Suhartoyo.
PMK itu pada pokoknya menyatakan MK menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 10 September 2026. Aturan tersebut dikeluarkan secara proseduran dan bukan penilaian terhadap subtansi permohonan.
“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.
PMK ini juga lebih lanjut menerangkan apa penilaian yang dimaksud.
“Penilaian mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam Putusan atau Ketetapan,” demikian Pasal 3 ayat (2) PMK 1/2026.
Bedasarkan jadwal penanganan perkara PHPU 2024 yang diajukan tahun 2026, sidang perdana pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026.
Sementara itu putusan sela dihelat 28 September 2026.
Jika pemeriksaan dilanjut, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung 29 September sampai dengan 1 Oktober 2026.
Selanjutnya MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026. Kemudian diputuskan 5 atau 6 Oktober 2026.
Permohonan Diskualifikasi Gibran
Permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming ke MK resmi terdaftar pada Kamis 17 September 2026.
“Kamis ini, 17 September 2026, MK sudah mendaftar permohonan diskualifikasi Gibran sebagai perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026,” tulis Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melalui akun X pribadinya.
Permohonan ini diterima dan didaftarkan setelah satu pekan diajukan. Denny dan sejumlah pihak lainnya, diketahui melakukan pengajuan pada Kamis (10/9/2026).
“Tepat seminggu sejak kami masukkan permohonan di Kamis minggu lalu,” ucapnya.
Setelah permohonan tersebut resmi didaftarkan, kini sisa menunggu jadwal sidang.
“Bagaimana selanjutnya. Kita tunggu jadwal sidang dari MK,” terang Denny.
Denny berharap sembilan hakim MK menindaklanjuti permohonannya hingga ke agenda pembuktian.
Source link
