Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Ungkap Jejak Uang Rp300 Juta dari Summarecon
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata bukan menjadi titik awal dugaan aliran uang dari PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menemukan dugaan pemberian uang Rp300 juta kepada pihak di lingkungan ATR/BPN pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum operasi senyap dilakukan pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemberian uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditulis, Kamis (16/09/2026).
Temuan KPK ini, kata Budi, menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Sebab, uang Rp300 juta diduga bukan satu-satunya pemberian dari pihak Summarecon kepada oknum di lingkungan ATR/BPN.
KPK, lanjut Budi, sebelumnya menduga terdapat pemberian Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan HGB. Dengan adanya temuan pemberian Rp300 juta pada Maret, Budi menyebut dugaan suap itu bukan transaksi pertama.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” ujar Budi.
KPK, lanjut Budi masih mendalami siapa pihak yang menerima Rp300 juta itu, bagaimana uang itu disalurkan, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB. Budi belum memerinci identitas penerima maupun mekanisme pemberiannya.
Namun, rangkaian informasi itu menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri uang yang ditemukan dalam OTT, tetapi juga dugaan transaksi sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menggelar OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK, ungkap Budi, Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Sehari setelah KPK mengungkap adanya dugaan pemberian Rp300 juta, lanjut Budi, penyidik kembali bergerak. Pada Kamis (17/09/2026), KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB PT Summarecon.
