News

OTT Rp106 M Terbesar Sejarah KPK, Guntur Romli: Tersangka Cuma Dirjen, Nusron Diselamatkan?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Muhammad Guntur Romli menyorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap hak guna bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam perkara ini, yang menjadi OTT terbesar dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut.

Guntur Romli lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan sorotan soal nilai sitaan tersebut yang tidak sebanding dengan level tersangka yang ditetapkan.

“106 Miliar OTT Terbesar dalam Sejarah KPK,” tulis Guntur Romli dikutip Kamis (18/9/2026).

“Tapi Tersangka Cuma Level Dirjen, Nusron ‘Diselamatkan’?,” sebutnya.

Ia pun menyampaikan sindiran keras ke KPK dengan mempertanyakan keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Kalau KPK @KPK_RI punya malu, tidak perlu ngomong OTT 106 miliar ini terbesar dalam sejarah KPK,” jelasnya.

“Tapi tersangkanya cuma level Dirjen, sementara Menteri yang terkait malah tidak diketahui rimbanya!,” tuturnya.

Jika tidak ada pergerakan lanjutan, OTT tersebut disebutnya bukan lagi prestasi melainkan aib.

“Ini bukan prestasi, ini aib institusional,” terangnya.

Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pihak swasta.

Rinciannya:

  • Uang tunai di rumah LEV (Rizal Pahlevi) sejumlah Rp896 juta
  • Uang tunai di rumah ZNM (Zimamun Ni’am Aulawi) sejumlah Rp8 juta
  • Uang tunai di rumah SON (Sontang Coin Manurung) sejumlah Rp49,5 juta

KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Berikut daftarnya:

  1. Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  3. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta
  5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku mantan Bupati Kebumen
  6. Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta

Dalam penjelasannya, KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Erfyansyah/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *