News

Blak-blakan, Wakil Rektor UGM Beri Resep Akhiri Polemik Ijazah Jokowi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seolah tak ada ujungnya. Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi ijazah yang telah diserahkan kepada alumni.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, mengatakan ijazah asli pada prinsipnya diberikan langsung kepada alumni saat prosesi wisuda.

Karena itu, menurut Wening, alumni yang bersangkutan semestinya memiliki dokumen fisik ijazah tersebut.

Ia menjelaskan, cara paling tepat untuk memastikan keaslian ijazah fisik adalah dengan meminta pemiliknya menunjukkan dokumen tersebut secara langsung.

“Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Orang tersebut yang menunjukkan ijazah tersebut, karena ijazahnya ada pada orang itu,” kata Wening dalam tayangan klarifikasi resmi UGM, dikutip Rabu (16/9/2026).

UGM Tak Bisa Ambil Alih Peran Alumni

Wening menegaskan UGM tidak dapat mengambil alih peran alumni dalam menunjukkan dokumen pribadi tersebut. Hal itu berkaitan dengan kewajiban perguruan tinggi untuk melindungi data pribadi mahasiswa dan alumninya.

Menurutnya, permintaan kepada UGM untuk memberikan klarifikasi mengenai dokumen pribadi seseorang bukan merupakan mekanisme yang tepat.

“UGM dalam hal ini tidak akan bisa memberikan klarifikasi, karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kampus juga tidak dapat membuka data pribadi seseorang kepada publik secara bebas. Ada ketentuan mengenai perlindungan data pribadi yang harus dipatuhi oleh institusi pendidikan.

“Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut,” terang Wening.

UGM Bisa Berikan Data kepada Lembaga Berwenang

Meski demikian, UGM menyatakan tetap terbuka untuk memberikan informasi apabila permintaan tersebut datang dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Wening mencontohkan, apabila negara atau lembaga berwenang meminta data yang berkaitan dengan dokumen tersebut, UGM dapat memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika yang meminta punya kewenangan, katakan negara meminta, nah, itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang,” paparnya.

Wening menegaskan UGM akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam memberikan informasi terkait data mahasiswa maupun alumninya.

“Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan maka kami akan menunjukkan,” pungkasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *