Rektor UGM Tantang Balik Penuding Ijazah Jokowi, Wakil Rektor: Cara Paling Tepat Orang Tersebut yang Menunjukkannya

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Wening Udasmoro bicara soal ijazah.
Ini bisa dikaitkan dengan isu yang sudah bergulir lama terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang sampai saat ini masih bergulir.
Prof. Wening Udasmoro, mengatakan pada dasarnya ijazah asli telah diserahkan kepada alumni saat wisuda.
Karena itu, menurutnya, seseorang yang benar-benar merupakan alumni semestinya memiliki dokumen fisik ijazah asli tersebut.
Wening menilai, cara paling tepat untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah fisik adalah dengan meminta orang yang bersangkutan menunjukkan dokumen tersebut secara langsung.
“Saya itu selalu penasaran bu, siapa pun bukan hanya Pak Joko Widodo. Untuk mengetahui dia alumni UGM atau bukan itu paling tepat mengetahui itu seperti apa bu?,” tanya pembawa acara.
“Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita,” kata Wening dalam tayangan klarifikasi resmi UGM
“Orang tersebut yang menunjukkan ijazah tersebut, karena ijazahnya ada pada orang itu,” sebutnya.
Rektor UGM Justru Tantang Balik Penuding
Sementara itu, Rektor UGM, Ova Emilia, menegaskan bahwa pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu lah yang harus membuktikan klaim tersebut, bukan UGM.
“Keraguan itu dimulai dari mana gitu loh. Tentunya kan yang meragukan itu yang mestinya justru dia yang mengklaim bahwa misalnya yang menunjukkan bahwa ini loh punya lu asli atau punya kamu palsu,”
“punya saya nih yang asli, kan berarti yang bersangkutan yang menuduhkan itu yang perlu menyampaikan hal tersebut,” ujarnya dalam tayangan klarifikasi melalui kanal YouTube resmi UGM
Ova menambahkan, UGM memiliki dokumen lengkap yang membuktikan otentisitas ijazah Jokowi.
“Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti, dokumen yang tadi sudah disampaikan Ibu oleh Bapak Dekan tentang otentisitas kebenaran dari Bapak Joko Widodo adalah masuk sebagai mahasiswa di UGM, berproses dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985,” tegasnya.
Perlu diketahui, untuk saat ini dugaan pencemaran nama baik ini kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah rangkaian praperadilan selesai, kedua terdakwa yang penahanannya ditangguhkan dijadwalkan menjalani sidang pokok perkara pada Kamis, 17 September 2026.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
