Gibran Terancam Didiskualifikasi dari Kursi Wapres? Andi Azwan Bereaksi Keras

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny mengajukan permohonan sengketa Pemilu 2024 dengan meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Ia mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres dan meminta adanya proses pemilihan wakil presiden baru melalui MPR apabila permohonannya dikabulkan.
Langkah Denny tersebut mendapat respons dari Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan. Ia menilai permohonan tersebut memiliki kepentingan politik tertentu dan menyebut langkah Denny sebagai upaya mencari perhatian.
“Terkait laporan Denny Indrayana di Mahkamah konstitusi pada hari ini itu hanya mencari sensai,” ujar Andi Azwan kepada fajar.co.id, Kamis (10/9/2026).
Andi Azwan juga mengaitkan langkah Denny dengan sayembara mengenai ijazah yang disebutnya telah ditutup pada 9 September 2026.
“Laporan berupa kaitannya sayembara yang ditutup 9 September 2026 terkait ijazah sama wapres dan diduga mempuyai motif politik,” tambahnya.
Menurut Andi Azwan, proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 telah melewati tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pencalonan tersebut telah menjadi bagian dari produk hukum penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia menegaskan bahwa publik sudah mengetahui bahwa semua prosedural dalam pencalonan Gibran telah dilalui sesuai dengan PKPU tahun 2023.
“Tentang pencalonan presiden dan wapres dan sudah menjadi produk hukum. Yaitu terpilihnya Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka,” tukasnya.
Singgung Dugaan Skenario Politik
Andi Azwan kemudian menilai langkah hukum yang ditempuh Denny dapat dibaca sebagai bagian dari upaya politik untuk menggoyang posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Apa yang telah dilakukan Denny Indrayana adalah bagian scenario untuk memakzulkan mas Wapres,” ucap dia.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Andi Azwan terhadap langkah Denny. Sementara itu, permohonan yang diajukan Denny secara substansi merupakan sengketa Pemilu yang meminta MK menguji persoalan terkait pencalonan Gibran, bukan permohonan pemakzulan secara langsung.
Selain mempersoalkan gugatan tersebut, Andi Azwan juga mempertanyakan status hukum Denny Indrayana dalam perkara yang pernah menjeratnya sekitar satu dekade lalu.
“Yang perlu dipertanyakan adalah status Denny Indrayana yang sudah sepuluh tahun, apakah sudah mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri?,” timpalnya.
Source link
