Antrean BBM Subsidi Terjadi di Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Peran Pemda

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Barat (Sumbar) hingga Kalimantan Timur (Kaltim), tidak semestinya langsung dianggap sebagai kesalahan Pertamina.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, menilai pemerintah daerah (Pemda) justru harus menjadi pihak pertama yang turun tangan mengidentifikasi penyebab antrean BBM subsidi.
Menurut Sofyano, persoalan ketersediaan dan distribusi BBM subsidi terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab Pemda. Karena itu, Pemda perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan penyebab antrean.
“Kalau terjadi antrean BBM subsidi di suatu daerah, Pemda seharusnya menjadi pihak pertama yang turun melakukan pengecekan. Harus diketahui dulu penyebabnya, apakah karena kuota tidak mencukupi, terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau BBM subsidi justru dibeli oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Sofyano pada keterangan resmi yang diterima redaksi fajar.co.id, Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan Pemda juga tidak boleh pasif apabila ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi. Penggunaan oleh industri tertentu, kendaraan atau kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, hingga aktivitas pertambangan ilegal perlu ditindak sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Kalau ditemukan penyalahgunaan, Pemda harus berani bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan hanya melihat antreannya, tetapi membiarkan penyebab kebocoran BBM subsidi berlangsung,” tegasnya.
Persoalan Kuota BBM Subsidi
Sofyano juga menyoroti pentingnya keterlibatan Pemda dalam menghitung kebutuhan riil BBM subsidi di wilayah masing-masing. Perhitungan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara komprehensif bersama Pertamina dan instansi terkait sebelum usulan kuota disampaikan.
“Pemda harus tahu berapa sebenarnya kebutuhan BBM subsidi daerahnya. Kalau sejak awal hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan jauh lebih besar daripada kuota yang kemudian ditetapkan, Pemda seharusnya sudah menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi. Jangan setelah terjadi antrean baru menyalahkan Pertamina,” katanya.
Menurut dia, jika kuota yang ditetapkan memang lebih rendah dibandingkan kebutuhan riil, kekurangan pasokan tidak otomatis dapat dibebankan kepada Pertamina.
Sofyano menjelaskan penetapan kuota BBM subsidi oleh BPH Migas mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya jumlah penduduk, jumlah kendaraan, tren realisasi penyaluran beberapa tahun terakhir, ketersediaan anggaran subsidi, serta aspek lainnya.
Source link
