Denny Indrayana Hari Ini Daftar Sengketa ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi dan Desak MPR Pilih Wakil Presiden Baru

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memastikan akan mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Permohonan tersebut berkaitan dengan status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny menyatakan permohonan tersebut bertujuan mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut menjadi dasar permohonan sengketa yang akan diajukannya ke MK.
“Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres,” tegas Denny dalam keterangan tertulisnya mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.
Denny sebelumnya telah menyatakan bahwa jalur yang ditempuh merupakan sengketa pemilu, bukan mekanisme pemakzulan. Pada 9 September 2026, ia kembali menyampaikan bahwa permohonan akan didaftarkan ke MK pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam draf permohonan yang disiapkan, Denny mencantumkan enam petitum atau tuntutan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Pertama, Denny meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.
Kedua, ia meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Ketiga, Denny meminta MK menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Keempat, permohonan tersebut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kelima, Denny meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden. Dalam petitum tersebut, proses pemilihan diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Keenam, Denny meminta putusan MK nantinya dimuat secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Rencana tersebut menjadi kelanjutan dari polemik mengenai syarat pendidikan Gibran yang dalam beberapa pekan terakhir juga dikaitkan dengan sayembara untuk menunjukkan bukti pendidikan tingkat SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden tersebut.
Denny sebelumnya menyebut sayembara tersebut berakhir pada 9 September 2026. Sehari sebelum batas akhir, sejumlah pemberitaan menyebut nilai komitmen hadiah telah menembus sekitar Rp10,25 miliar.
Namun, nilai hadiah maupun sayembara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran syarat pencalonan. Dalil mengenai ketidaksesuaian syarat pendidikan Gibran akan menjadi bagian dari permohonan yang diajukan Denny kepada MK dan harus dinilai berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Source link
