Boni Hargens Dukung Prof Gayus Lumbuun soal Penguji S3, Kompetensi Empiris Dinilai Lebih Penting daripada Gelar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. T. Gayus Lumbuun, meluruskan polemik mengenai keterlibatan seorang ahli dalam proses pengujian program doktor atau S3.
Gayus menjelaskan, keterlibatan seorang ahli dalam proses akademik tidak selalu harus didasarkan pada kesamaan gelar akademik atau profesi dengan mahasiswa yang diuji.
Menurutnya, seorang pakar tetap dapat dilibatkan apabila memiliki kepakaran yang relevan dengan bidang penelitian, khususnya sebagai validator instrumen penelitian.
Validator instrumen merupakan pihak yang memiliki kompetensi tertentu untuk menilai instrumen yang digunakan dalam sebuah penelitian.
Penilaian tersebut diperlukan untuk memastikan instrumen penelitian, seperti pertanyaan dan indikator, sesuai dengan tujuan serta metode penelitian yang digunakan.
Gayus menekankan, kompetensi dan kepakaran pada bidang yang dinilai menjadi pertimbangan utama.
Gelar akademik yang identik dengan peneliti tidak menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan kapasitas seseorang sebagai validator instrumen.
“Seorang ahli di bidangnya, tidak bergelar doktor, tetapi dapat menguji doktor, yaitu dengan sifat validator instrument,” ungkap Professor Gayus Lumbuun di Jakarta (7/9/2026).
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari analis politik dan hukum Boni Hargens. Ia menilai seorang praktisi atau pakar dengan kompetensi spesifik dapat dilibatkan dalam proses akademik tingkat doktoral meskipun belum menyandang gelar doktor.
Boni mencontohkan pakar forensik yang memiliki pengalaman dan kepakaran di bidangnya. Menurut dia, pakar tersebut dapat dilibatkan dalam pengujian disertasi mahasiswa doktoral apabila penelitian yang dilakukan berkaitan dengan bidang forensik.
“Yang diperlukan di situ adalah kompetensi empiris, bukan soal gelar akademik,” tegas Boni.
Menurut Boni, kompetensi yang diperoleh melalui pengalaman dan kepakaran di lapangan dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk memberikan penilaian terhadap aspek tertentu dalam penelitian. Hal itu terutama berlaku ketika keahlian tersebut berkaitan langsung dengan instrumen atau metode yang digunakan dalam penelitian.
“Orang yang memiliki kompetensi empiris dalam ilustrasi ini memiliki expertise untuk menilai apakah instrumen penelitian yang diterapkan selaras dengan tujuan penelitian dan/atau apakah data diperoleh sesuai dengan metode pengumpulan data ilmiah pada bidang yang diteliti,” ujar Boni yang juga merupakan alumnus Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana tersebut.
Source link
