News

Bongkar 11 Modus Passobis Rp1,1 Miliar, Polda Sulsel Didesak Pakai Jurus Follow the Money



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membeberkan 11 modus penipuan siber (passobis), dengan merilis 22 tersangka dan total kerugian Rp1,1 miliar mendapat perhatian akademisi.

Langkah tersebut dianggap patut diapresiasi, namun belum bisa dijadikan tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berpuas diri hanya dengan menghitung jumlah pelaku yang dibekuk di lapangan.

“Pengungkapan 11 kasus penipuan siber oleh Polda Sulsel patut diapresiasi, tetapi jangan berhenti pada pertanyaan berapa banyak tersangka yang ditangkap,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Senin (7/9/2026).

“Ukuran keberhasilan harus dilihat dari apakah polisi mampu membongkar jaringan, aliran dana, aktor intelektual, serta pihak-pihak yang memberikan perlindungan,” tegas Rahman.

Bukan Sekadar Penggugur Kewajiban dan Respons Reaktif

Langkah tegas Polda Sulsel ini mengemuka tak lama setelah sindikat passobis di Kabupaten Sidrap menyita perhatian publik.

Terlebih, Polda Jawa Barat sempat turun langsung ke Sulsel untuk menciduk 12 tersangka penipuan daring bermodus penjualan kendaraan murah.

Meski demikian, Rahman menilai terlalu dini jika menganggap langkah Polda Sulsel ini sekadar formalitas untuk meredam sensitivitas publik.

“Terbaru, kita harus memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk membuktikan ini bagian dari penindakan berkelanjutan. Namun, publik juga berhak mengawasi. Jangan sampai penindakan hanya bersifat reaktif setelah kasus menjadi viral,” cetusnya.

Dorong Pendekatan Crime Mapping dan Follow the Money

Menurut Rahman, kejahatan passobis bukanlah fenomena baru. Pola, lokasi, hingga perputaran uangnya sudah sangat dapat dipetakan oleh aparat kepolisian.

Oleh karena itu, penanganan kasus tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang hanya menunggu aduan masyarakat (case by case). Polisi didorong menerapkan crime mapping dan intelligence-led policing untuk memetakan ekosistem kejahatan digital tersebut.

“Pelaku passobis tidak akan berhenti kalau yang ditangkap hanya operator lapangan. Polisi harus follow the money, mengejar siapa yang menyediakan rekening, yang menerima dan memindahkan uang, merekrut operator, menyediakan tempat, mengendalikan jaringan, hingga yang menikmati hasil kejahatan,” tegas Rahman.

Isu krusial lain yang menyita perhatian adalah munculnya dugaan setoran dari pelaku kejahatan kepada oknum anggota kepolisian.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *