Dana CSR untuk Rakyat, Malah Diduga Beli Tanah Elite! Polisi Geledah Kantor GMTD

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar, hingga pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa kini menelusuri dugaan penggunaan dana CSR atau dana sosial masyarakat untuk kepentingan pribadi yang diduga dikaitkan dengan pembelian tanah senilai Rp3 miliar.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mall GTC GA 9 Nomor 1B, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 14.00 WITA.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah dokumen transaksi yang kemudian mengarah pada sebuah objek tanah senilai kurang lebih Rp3 miliar yang disebut berkaitan dengan pria berinisial MB.
Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor GMTD
Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin, didampingi Kanit Tipidkor, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa, serta sejumlah penyidik Tipidkor.
Personel Unit Sabhara Polresta Gowa juga diterjunkan untuk pengamanan di lokasi.
Muhailis membenarkan adanya kegiatan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di kantor GMTD.
“Kami jelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 sekitar jam 14.00 WITA telah dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan barang bukti di kantor PT GMTD Kota Makassar, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” ujar Muhailis kepada awak media, kemarin.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen perjanjian jual beli serta sejumlah berkas yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dokumen tersebut kini didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aliran dana CSR.
“Dokumen tersebut kami dalami untuk menguatkan aliran dana CSR ataupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Muhailis.
Polisi Telusuri Korupsi hingga Pemerasan
Penyidik tidak hanya mendalami dugaan korupsi, tetapi juga gratifikasi, pungutan liar, dan pemerasan dalam pengurusan perizinan PBG.
Dari dokumen yang diperoleh, penyidik menemukan petunjuk mengenai transaksi sebuah objek tanah yang tercatat atas nama pria berinisial MB di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Berkas tersebut atas nama berinisial MB dan menunjuk satu lokasi yang dibeli dengan menggunakan dana hasil CSR tersebut,” ungkap Muhailis.
Nilai objek tanah itu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Transaksi dilakukan secara bertahap, bukan tunai sekaligus.
Source link
