News

Love Scamming Berujung Pemerasan Rp130 Juta di Sulsel, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Makassar



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Diduga melakukan pengancaman dan pemerasan dengan modus ‘Love Scamming’, pria berinisial RA (26), terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan bahwa RA tidak berkutik saat diringkus URC Resmob Polda Sulsel dan Sat Reskrim Polres Barru.

Diceritakan Wawan,  dugaan pemerasan itu dilakukan RA melalui media sosial Tiktok sejak Juni 2026 sampai dengan bulan Juli 2026 di Kabupaten Barru.

“Kejadian ini berawal ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi, setelah berkenalan dan berkomunikasi melalui fitur pesan, percakapan kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp,” ujar Wawan kepada fajar.co.id, Minggu (23/8/2026).

Pertengahan Juni Mulai Intens Komunikasi

Wawan mengatakan, komunikasi antara terduga pelaku dan korban mulai intens sejak hingga menjalani status pacaran dan melakukan hal yang tidak senonoh.

Hal tersebut dilakukan melalui panggilan video call sejak 23 Juni 2026.

“Terduga pelaku mulai menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut apabila saya tidak memberikan sejumlah uang,” tukasnya.

Takut dengan ancaman yang dilayangkan, korban akhirnya menuruti permintaan terduga pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang.

“23 Juni 2026 korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp4 juta dan Rp800 ribu,” ucap Wawan.

Terduga Pelaku Putuskan Komunikasi dengan Korban

Diungkapkan Wawan, setelah menerima uang tersebut, terduga pelaku tidak menghentikan perbuatannya. Tapi ancamannya kini semakin ekstrem terhadap korban.

“Apabila tidak kembali mengirimkan uang, videonya akan disebar, korban beberapa kali melakukan transfer kepada terduga pelaku hingga keseluruhan berjumlah Rp130 juta,” terangnya.

Karena sudah mengantongi uang ratusan juta rupiah, terduga pelaku disebut memblokir semua akses komunikasi dengan korban.

“Karena rugi ratusan juta, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesua dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ditangkap di Pelabuhan Makassar

Berbekal laporan dari korban, TIM URC Resmob dan satreskrim barru langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah beberapa waktu, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Pelabuhan Makassar di kapal dabuan solo,” ungkap Wawan.

Tidak ingin buang-buang waktu lebih lama, tim gabungan bergerak cepat ke pelabuhan Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku RA beserta barang bukti.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke posko Resmob Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *