Bonatua Silalahi Siapkan Gugatan CLS, Salah Satu Tuntutannya Uji Laboratorium Mandiri Ijazah Jokowi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Peneliti yang juga pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengumumkan rencana pengajuan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah hukum ini diambil guna membuktikan keaslian dan transparansi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam sejumlah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).
Menurut Bonatua, langkah hukum yang ditempuh pihaknya kini memasuki tahapan keempat, setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Ini merupakan langkah keempat kami. Inti dari upaya hukum ini adalah untuk membongkar keaslian ijazah secara transparan demi kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik,” ujar Bonatua di Jakarta, dikutip fajar.co.id dari akun Youtube Sentana TV, Sabtu (8/8/2026).
Somasi Tak Dibalas, Gugatan CLS Segera Bergulir
Bonatua menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi dan notifikasi resmi kepada KPU. Notifikasi terakhir memberikan tenggat waktu tiga hari agar KPU menjawab permohonan penjelasan dokumen kearsipan tersebut. Namun, hingga batas waktu berakhir, KPU belum memberikan respons.
Atas pertimbangan tersebut, Bonatua bersama sejumah tokoh publik dan purnawirawan TNI, di antaranya Marwan Batubara, Lasma Muryono, hingga Jenderal (Purn) Soenarko, dipastikan akan melayangkan gugatan CLS pekan depan.
Dalam gugatan CLS mendatang, pihak penggugat mengajukan sejumlah poin tuntutan utama kepada majelis hakim.
Pencarian Arsip Fotokopi Ijazah yang Dinyatakan Hilang
Hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencari arsip fotokopi ijazah terlegalisasi atas nama Joko Widodo pada Pilkada Solo tahun 2005 dan 2010 yang dikabarkan hilang di KPU Kota Solo. Bila perlu, arsip tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA).
“Arsip memiliki nilai sejarah dan kepastian identitas. Hilangnya arsip penting seperti ijazah mantan walikota tentu merugikan histori dan rekam jejak tata kelola administrasi,” tegas Bonatua.
Penyerahan Dokumen ke ANRI untuk Otentikasi Resmi
Mendesak KPU menyerahkan seluruh arsip pencalonan Joko Widodo dari rentang tahun 2005, 2010, 2012, 2014, hingga 2019 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.
Sesuai Pasal 69 UU Kearsipan, lembaga kearsipan berwenang melakukan otentikasi arsip statis dengan membandingkan dokumen fisik fotokopi dan sumber dokumen aslinya.
Uji Laboratorium Mandiri
Apabila proses otentikasi tata usaha negara (TUN) telah selesai namun publik belum puas, masyarakat memiliki hak hukum untuk mengajukan uji laboratorium independen, baik di dalam maupun di luar negeri.
Source link
