News

Titi Anggraini Soroti Lambannya Revisi UU Pemilu: Jangan Kembali Terjebak Legislative Inaction



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pegiat pemilu Titi Anggraini menyoroti lambannya proses revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilainya tidak boleh kembali terjebak dalam legislative inaction atau kelambanan lembaga legislatif dalam mengambil keputusan.

Hal tersebut disampaikan Titi melalui unggahan di akun X pribadinya. Ia mengungkapkan pandangannya setelah mengikuti diskusi bedah buku Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu.

Menurut Titi, lambannya revisi UU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis. Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dan kalkulasi politik untuk mempertahankan status quo.

“REVISI UU PEMILU TAK BOLEH KEMBALI TERJEBAK LEGISLATIVE INACTION,” tulis Titi Anggraini dalam unggahannya dikutip Sabtu, (8/8/2026).

Titi menegaskan revisi UU Pemilu harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Menurutnya, pembahasan revisi juga tidak boleh hanya berkutat pada persoalan sistem pemilu dan ambang batas. Reformasi harus diarahkan pada pembaruan hukum pemilu yang lebih menyeluruh.

Ia setidaknya mendorong sejumlah agenda dalam revisi UU Pemilu.

Pertama, melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten.

Kedua, mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta masa transisinya.

Ketiga, mereformasi proses seleksi sekaligus memperkuat independensi penyelenggara pemilu.

Keempat, menjamin sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.

Kelima, memperbaiki penataan daerah pemilihan (dapil), verifikasi peserta, serta penegakan hukum pemilu.

Keenam, menjamin partisipasi publik yang benar-benar bermakna dalam proses pembentukan aturan pemilu.

Ketujuh, membentuk mekanisme permanen berbasis kepakaran untuk menyiapkan reformasi hukum pemilu secara berkelanjutan.

Jangan Tunggu Kesepakatan Sistem Pemilu

Titi menilai jika kesepakatan mengenai sistem pemilu belum tercapai, DPR dan pemerintah tetap harus membahas agenda lain yang sudah memiliki kesiapan lebih baik.

Menurutnya, perbedaan kepentingan antarpartai politik tidak seharusnya kembali menjadi alasan untuk menghentikan seluruh agenda reformasi hukum pemilu.

“Jika kesepakatan mengenai sistem pemilu belum tercapai, DPR dan pemerintah tetap harus membahas isu lain yang lebih siap. Perbedaan kepentingan antarpartai tidak boleh kembali dijadikan alasan untuk mendiamkan seluruh agenda reformasi,” tulisnya.

Ia juga mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara tergesa-gesa akibat keterlambatan yang sejak awal dibiarkan.

Menurut Titi, pembentukan hukum pemilu harus dilakukan secara terbuka, deliberatif, berbasis riset, serta memiliki waktu yang cukup untuk disimulasikan dan dipahami oleh penyelenggara, peserta, maupun pemilih.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *