News

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot, Eks Penyidik KPK Minta Penyidikan Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meminta penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus dikembangkan secara menyeluruh.

Menurut Yudi, penyidik perlu mengusut perkara tersebut ke berbagai arah, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping, guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jejaring kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yudi dalam diskusi bertajuk “Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?” yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Yudi menegaskan pengawasan publik menjadi faktor penting agar proses penyidikan berjalan transparan, objektif, dan tuntas.

“Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya,” kata Yudi.

Ia menilai, perkara dugaan korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Karena itu, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Yudi juga menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan seberat sekitar 74 kilogram. Menurutnya, besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi indikasi bahwa perkara tersebut memiliki jaringan yang lebih luas.

“Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menanggapi langkah salah satu tersangka berinisial FA yang mengajukan praperadilan. Menurut dia, upaya hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara, namun tidak seharusnya menghambat penyidik dalam mengumpulkan alat bukti maupun mengembangkan perkara.

“Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup,” ujarnya.

Ia berharap Tim 9 Kejaksaan Agung tetap bekerja secara profesional, independen, dan objektif hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.

Yudi juga menilai keterlibatan masyarakat melalui diskusi publik, seminar, maupun forum akademik dapat menjadi bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *