News

Eks Wamen Soroti Syarat Pendidikan Gibran, Munculkan Opsi Pemakzulan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana kembali menyoroti polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi pencalonan. Menurut dia, apabila benar terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden, isu tersebut dapat memiliki konsekuensi konstitusional.

Atas pertimbangan itu, Denny bahkan mendorong Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ia beralasan, langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan jika persoalan berujung pada proses pemakzulan yang panjang dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik.

Denny Nilai Persoalan Syarat Pendidikan Serius

Denny mengatakan ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilihat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, apabila kemudian terbukti bahwa seorang wakil presiden tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa.

“Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Jumat (7/8/2026).

Denny kemudian merujuk pada Pasal 7A UUD 1945. Ketentuan tersebut mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Pasal 7A UUD 1945 mengatur, salah satu alasan pemberhentian wakil presiden adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Denny berpendapat apabila dugaan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran nantinya terbukti, maka persoalan itu dapat berimplikasi pada mekanisme pemberhentian wakil presiden.

“Artinya, jika ternyata Mas Wapres sejatinya tidak mempunyai pendidikan SMA atau sederajat, maka Mas Wapres akan berhadapan dengan proses peradilan pemakzulan (impeachment) sebagai Wakil Presiden,” ujarnya.

Ingatkan Proses Pemakzulan Tidak Sederhana

Meski menyebut adanya kemungkinan tersebut, Denny mengakui proses pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah mekanisme yang mudah dan singkat.

Menurut dia, proses tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR.

“Namun, itu adalah proses yang panjang karena perlu pendakwaan di DPR, penuntutan dan putusan hukum di MK, dan terakhir putusan politik di MPR,” jelasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *