Diduga Terlibat Perzinaan dengan Istri Orang, ASN UIN Syahada Didemo, Massa Minta Kemenag Segera Beri Sanksi Tegas

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Berkeadilan (Germak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Mereka mendesak Kemenag menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ASH yang bertugas di UIN Syahada Padangsidimpuan.
Aksi tersebut dipicu dugaan keterlibatan ASH dalam kasus perzinaan dengan seorang perempuan berinisial RA yang disebut masih berstatus sebagai istri orang. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua Germak, Nuzula, menilai dugaan perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik institusi pendidikan maupun Kementerian Agama.
“Kami mendesak Kemenag pecat oknum ASN yang melakukan perbuatan perzinahan terhadap istri orang. Ini perbuatan sangat menciderai Kemenag,” kata Nuzula saat berorasi.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan disiplin dari instansi terhadap ASN yang bersangkutan meski kasus tersebut telah bergulir di kepolisian.
“Perbuatan oknum ASN itu telah menciderai kredibilitas kampus dan institusi Kementerian Agama serta masyarakat Kota Padangsidimpuan. Tindakan melanggar hukum itu tidak mencerminkan seorang ASN yang seharusnya menjaga etika dan nama baik institusi,” ucapnya.
Selain mendesak Kementerian Agama mengambil langkah administratif, Germak juga meminta kepolisian mempercepat proses hukum dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami minta pihak kepolisian segera memproses hukum yang bersangkutan. Karena perbuatan oknum tersebut telah melanggar UU tentang ASN. Apalagi peristiwa ini telah menyebar di seluruh media social dan media resmi di Sumatera Utara,” tegas Nuzula.
Berdasarkan informasi yang disampaikan massa aksi, ASH telah dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perzinaan dengan RA. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Agama maupun UIN Syahada Padangsidimpuan terkait tuntutan massa tersebut. Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan perzinaan tersebut masih berlangsung di Polrestabes Medan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(zak/fajar)
Source link
