Maia Estianty Kritik Penundaan Pajak Seller Online: Aturan Berubah-Ubah, Pantas Investor Kabur

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA –Penyanyi sekaligus Diva Indonesia, Mai Estianty angkat bicara dan menyorot tajam soal pajak seller online.
Sorotan tajamnya itu disampaikan melalui salah satu unggahan Threads di akun pribadinya miliki.
Maia Estianty menyorot karena rencana aturan pajak seller online yang angkanya mencapai 0,5 persen itu harus kembali ditunda penerapannya.
Ia mengambarkan penundaan yang dilakukan oleh Pemerintah ini seperti orang yang plin-plan dalam pengambilan keputusan.
“Aturan pajak seller online 0,5% ditunda, busyeeettt, ibarat orang, ini aturan kayak manusia plin plan ya???,” tulisnya dikutip Kamis (6/8).
“Kayak gak di plan gitu loh…,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, sifat plin plan dalam menerapkan kebijakan inilah yang disebutnya membuat para investor berpaling dari Indonesia.
Maia menyebut alasan investor untuk berubah haluan jelas karena tidak kejelasan serta aturan yang selalu berubah-ubah.
“pantesan banyak investor pindah ke negara lain, lah wong aturan nya aja berubah-ubah mulu … piye Jal ???,” terangnya.
Sebelumnya, dilansir dari pajak.go.id Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster pajak penghasilan (PPh), pemerintah menambahkan beleid pengecualian wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto tertentu dari pengenaan pajak.
Bagi yang memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, walaupun Kawan Pajak menggunakan mekanisme PPh final UMKM, Kawan Pajak tidak akan dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
Penyesuaian Tarif PPh Final
Sebelum UU HPP terbit, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran kepada UMKM berupa penyesuaian tarif PPh final pada tahun 2018. Pada ketentuan awal pengenaan PPh final UMKM, tarif PPh final bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar setahun adalah 1% dari peredaran bruto setiap bulannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peradaran Bruto Tertentu (PP-46/2013).
Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mencabut PP-46/2013 tersebut, tarif PPh final UMKM disesuaikan menjadi 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
