News

Saran Prof Jimly Asshiddiqie soal BI Dinaungi Kemenkeu: Baca Lah Dulu UUD 1945



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie memberi usul ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia meminta Purbaya baca Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sebaiknya, baca lah dulu Pasal 23 D UUD 45,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, Purbaya menjawab pertanyaan jurnalis. Berkaitan dengan isu Bank Indonesia (BI) dinaungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Berlangsung di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

“Yang bilang siapa? Nanti kita lihat lah perkembangannya seperti apa. Terlalu dini kalau kita berasumsi seperti itu,” kata Purbaya.

Purbaya menyebut saat ini pihak terkait berupaya memperbaiki kinerja.

“Jadi gini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik merubah sistem yang ada. Yang penting adalah perbaiki kinerjanya kita semua itu,” terangnya.

Menurutnya, sinergitas antar lembaga perlu dimaksimalkan.

“Kita lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis. Itu yang dikejar mungkin,” sambung Purbaya. (Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *