Putusan MK Tidak Membatalkan Program MBG, Bahkan Menetapkan Secara Konstitusional

Oleh: Muh. Yusuf, S.H., M.Kn.
Advokat
PORTALUTAMA.NET – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Sebagian pihak bahkan menyimpulkan bahwa Mahkamah telah menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kesimpulan tersebut sesungguhnya tidak mencerminkan isi putusan secara utuh.
Kami menghormati pendapat Prof. Denny Indrayana sebagai bagian dari kebebasan akademik dan pengawasan publik terhadap kebijakan negara. Namun, demi menjaga ketepatan informasi hukum, pernyataan bahwa “anggaran Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan Undang-Undang Dasar” perlu diletakkan secara proporsional berdasarkan keseluruhan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Jika dibaca secara cermat, Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan Program MBG. Sebaliknya, Mahkamah justru mengakui dan menegaskan bahwa Program MBG merupakan kebijakan yang memiliki tujuan konstitusional karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga negara atas kesehatan, gizi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dengan demikian, yang menjadi objek koreksi Mahkamah bukanlah programnya, melainkan mekanisme penganggarannya. Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program yang inkonstitusional. Sebaliknya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa Program MBG secara substansial merupakan program yang konstitusional dan mempunyai fungsi penting dalam memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan warga negara.
Persoalan konstitusional yang ditemukan Mahkamah bukan terletak pada keberadaan Program MBG, melainkan pada cara menempatkan dan menghitung sebagian anggarannya sebagai bagian dari anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa sebagian anggaran MBG yang dimasukkan ke dalam perhitungan anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berpotensi mengurangi makna dan tujuan konstitusional dari alokasi pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, Mahkamah meminta agar pada masa mendatang anggaran MBG ditempatkan secara terpisah dan tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang wajib dijamin oleh negara.
Penting dipahami bahwa Mahkamah tidak menyatakan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah juga tidak menyatakan pemerintah dilarang membiayai program tersebut. Yang ditegaskan Mahkamah adalah bahwa sumber dan klasifikasi anggaran MBG harus disusun secara tepat agar tidak menggerus mandatory spending pendidikan.
Source link
