Nazlira Alhabsy: Jika Ijazah Jokowi Dianggap Palsu tapi Tidak Ada Tindakan, Rakyat Mau Berbuat Apa?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengacara sekaligus pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, kembali bicara mengenai dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi.
Teranyar, ia melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan skenario apabila seluruh pihak berwenang memiliki kesimpulan yang sama terkait polemik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nazlira di tengah adanya klaim Dokter Tifauzia Tyassuma yang menyebut telah mengantongi ijazah asli lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 dan mengklaim terdapat perbedaan dengan dokumen yang diunggah Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama.
Klaim tersebut belum terbukti dan masih menjadi bagian dari polemik yang berkembang di ruang publik.
Singgung Skenario Jika Tak Ada Tindakan
Nazlira mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari seluruh pemangku kepentingan.
“Saya rasa ini pertanyaan serius yang harus dijawab oleh seluruh stakeholder negara, dan saya berharap ada yang dapat menjawabnya,” ujar Nazlira dikutip fajar.co.id, Kamis (30/7/2026).
Ia kemudian mengajukan sebuah pertanyaan mengenai kemungkinan apabila seluruh institusi negara memiliki pandangan yang sama terkait polemik ijazah, tetapi tidak diikuti langkah hukum.
“Jika pada akhirnya nanti, semua unsur penegak hukum, pelaku politik, lembaga peradilan, lembaga pemerintahan sepakat, bahwa Ijazah Jokowi palsu,” Nazlira menuturkan.
“Namun tidak ada langkah dan tindakan apapun yang diambil sebagai konsensus pertanggung jawaban Jokowi, alias distatus quo-kan, rakyat mau berbuat apa?,” tandasnya.
Temukan Ijazah Asli Lulusan Kehutanan UGM 1985
Dokter Tifa mengatakan telah mendapatkan sebuah ijazah yang disebut berasal dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan dokumen yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“Saya sudah menemukan barang bukti lagi, yaitu ijazah asli dari lulusan kehutanan UGM tahun 1985. Asli. Asli sangat indah ijazahnya,” ujar Tifa dikutip fajar.co.id, Kamis (30/7/2026).
Ia melihat terdapat satu perbedaan yang dianggap sangat mencolok antara dokumen pembanding tersebut dengan ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi Utama.
“Dan ada satu artefak yang beda dengan artefak yang diakui sebagai ijazahnya Jokowi yang di-upload oleh Dian Sandi,” tukasnya.
Ada Perbedaan Materai
Dokter Tifa kemudian mengutip pendapat Prof. Ciek Julyati dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengenai ketentuan penggunaan materai pada ijazah sarjana pada tahun 1985.
“Apa itu? Gampang sekali. Prof. Ciek Julyati dari UNJ menyatakan soal materai,” Tifa menuturkan.
Source link
