News

Feri Amsari Heran URI Dipimpin Gubernur: Saya Sampai Panggil Dekan ‘Pak Bupati’



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, bicara mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Menurut Feri, konsep tersebut menimbulkan persoalan dari sisi logika kelembagaan hingga tata kelola administrasi negara.

Feri mengaku sempat mempertanyakan struktur kepemimpinan kampus tersebut. Bahkan, ia menyindir jabatan gubernur yang ditempatkan sebagai pimpinan universitas.

Jabatan Gubernur di Kampus

Feri mengatakan, saat pertama kali mendengar URI akan dipimpin seorang gubernur, ia langsung membayangkan bagaimana struktur jabatan di bawahnya.

“Awalnya ketika saya dengar ada sebuah universitas yang dipimpin oleh gubernur, yang timbul di imajinasi saya, kalau rektornya gubernur, dekannya apa? Bupati?” ujar Feri, dikutip fajar.co.id, Kamis (30/7/2026).

Ia bahkan mengaku menjadikan hal tersebut sebagai bahan candaan di lingkungan kampus.

“Dari hari itu saya manggil dekan saya itu, Pak Bupati. Gara-gara ada tradisi intelektual baru yang bernama Gubernur Universitas Republik Indonesia,” sebutnya.

Lebih lanjut, Feri menilai pembentukan URI berpotensi menjadi proyek yang membebani anggaran negara, terlebih jika rencana pendirian universitas serupa terus diperluas.

“Nah, ini jadi kayak proyek bagi-bagi uang saja untuk mengeksploitasi dana anggaran negara. Apalagi proyeknya akan berlangsung di 10 universitas,” tukasnya.

Menurutnya, pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan dengan cara membentuk institusi lebih dulu, kemudian baru menyusun aturan hukumnya.

“Kalau dilihat aturan main, peraturan, nggak bisa begitu cara berpikirnya. Buat dulu, nanti buat peraturan. Itu cara berpikir sesat itu,” imbuhnya.

Feri Amsari: Penggunaan Logika Terbalik Tidak Tepat

Feri kemudian mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang lebih dulu menjadi sarjana sebelum menempuh pendidikan.

“Itu sama saja nyuruh orang sarjana hukum dulu, nanti sekolahnya. Nggak mungkin. Wah, jadi sarjana dulu, Bang, dilantik, diwisuda, baru disuruh sekolah,” sesalnya.

Ia menilai cara berpikir semacam itu tidak boleh diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Cara berpikir logika terbalik begitu memperandakan penyelenggaraan negara. Tata kelola negara ini bukan tata kelola rumah Pak Prabowo di Hambalang,” tutur Feri.

“Tata kelola negara ini ada aturannya. Setiap tindakan dan perbuatan pejabat badan tata usaha negara ada pakemnya,” tambahnya.

Minta Dasar Hukum Diperjelas

Feri menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus didasarkan pada prosedur administrasi yang benar. Jika proses awalnya keliru, menurutnya seluruh tahapan berikutnya juga bermasalah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *