News

Gaji Pensiunan PNS Agustus 2026 Cair Kapan? Taspen Bongkar Fakta Kenaikan dan Rapel



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pembayaran gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) periode Agustus 2026 dijadwalkan tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran manfaat pensiun tetap dapat diakses oleh para penerima meskipun tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur. Dana pensiun dapat digunakan melalui layanan perbankan non-tunai maupun jaringan ATM yang tersedia.

Selain menerima gaji pokok pensiun, para penerima juga tetap memperoleh komponen tunjangan yang melekat sesuai aturan yang berlaku, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pembayaran manfaat pensiun.

Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan

Di tengah jadwal pencairan gaji pensiun Agustus 2026, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dan pembayaran rapel masih menjadi perhatian di kalangan penerima pensiun.

Namun, hingga saat ini belum terdapat regulasi baru dari pemerintah yang mengatur adanya penyesuaian besaran gaji pensiunan maupun pembayaran selisih kenaikan atau rapel.

PT Taspen menyatakan masih menjalankan pembayaran pensiun berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Perusahaan pengelola program pensiun ASN tersebut belum menerima instruksi mengenai perubahan besaran manfaat pensiun.

“Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” demikian keterangan Taspen dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Dengan demikian, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pengaturan besaran pensiun PNS.

Besaran Pensiun Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir pegawai sebelum memasuki masa pensiun.

Untuk pensiunan golongan I, besaran manfaat pensiun berada pada kisaran Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688 per bulan.

Sementara itu, pensiunan golongan II dapat menerima manfaat pensiun hingga Rp3.208.800 per bulan.

Untuk golongan III, besaran pensiun maksimal mencapai Rp4.029.536 per bulan. Adapun pensiunan golongan IV sebagai jenjang tertinggi menerima manfaat pensiun maksimal hingga Rp4.957.008 per bulan.

Waspadai Informasi Tidak Resmi

Taspen mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai kenaikan gaji maupun pencairan rapel yang beredar di media sosial.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *