News

YLBHI Kecam Pernyataan Prabowo soal ‘Londo Ireng’: Kritik Bukan Pengkhianatan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”.

Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (24/7/2026), YLBHI menilai pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi pribadi, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok-kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat dianggap sebagai pengkhianat.

YLBHI menyebut pelabelan tersebut bertentangan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” tegas YLBHI.

Menurut YLBHI, setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dengan kewibawaan jabatan serta pengaruh terhadap aparat negara, termasuk birokrasi, kepolisian, militer, intelijen, dan perangkat pemerintahan lainnya.

Karena itu, YLBHI mengingatkan bahwa pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, maupun LSM dapat memicu pembenaran bagi aparat atau kelompok pendukung pemerintah untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan kegiatan, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok tersebut.

“Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut,” tulis YLBHI.

YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka.

Menurut YLBHI, pertanyaan tersebut justru membalik hubungan mendasar antara negara dan warga negara.

“Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya,” tulis YLBHI.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, hingga operasional Istana Presiden dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.

Karena itu, YLBHI menilai rakyat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran, kebijakan pemerintah, serta tindakan para pejabat publik.

“Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya,” lanjut pernyataan tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *