Jokowi Belum Pasti Hadir di Sidang Kasus Ijazah, PSI Sebut Bisa Lewat Zoom, Relawan Gibran: 6 Agustus

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menyatakan aspek keamanan menjadi salah satu pertimbangan terkait kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi hadir langsung dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Dian, meski Jokowi saat ini telah berstatus sebagai warga negara biasa, posisinya sebagai mantan presiden membuat kehadirannya di ruang sidang memerlukan perhatian khusus.
“Beliau ini kan seorang mantan presiden, orang nomor satu di Indonesia,” kata Dian, Selasa (21/7/2026).
Dian mengaku khawatir apabila Jokowi harus berhadapan langsung dengan pihak-pihak yang selama ini, menurutnya, melontarkan narasi bernada ancaman melalui media sosial.
Ia menyebut terdapat unggahan yang berisi seruan maupun ancaman terhadap Jokowi. Karena itu, ia menilai aspek keamanan perlu menjadi pertimbangan sebelum memutuskan kehadiran Jokowi di persidangan.
Menurut Dian, apabila terdapat pertimbangan keamanan, sistem peradilan memungkinkan seorang saksi memberikan keterangan secara virtual.
“Nah, barangkali itu nanti akan menjadi pertimbangan. Manakala memang dianggap sebagai ancaman, mungkin sebaiknya Pak Jokowi jangan hadir di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, Dian memastikan dokumen pendidikan milik Jokowi tetap siap dihadirkan apabila diminta majelis hakim.
Ia mengatakan Jokowi telah menyatakan kesiapannya membawa dokumen pendidikan mulai dari ijazah sekolah dasar hingga ijazah sarjana apabila diperintahkan pengadilan.
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan mengatakan Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi pelapor pada agenda pemeriksaan saksi yang diperkirakan berlangsung pada awal Agustus 2026.
“Kemungkinan di sidang keenam, tanggal 6 Agustus,” kata Andi usai bertemu Jokowi di Solo, Senin (20/7/2026).
Menurut Andi, perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dokter Tifa saat ini masih berada pada tahap pembacaan eksepsi. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada 23 Juli 2026.
Apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian, agenda berikutnya adalah pemeriksaan para saksi, termasuk Jokowi sebagai pelapor.
Andi menilai kehadiran Jokowi di persidangan akan menjadi peristiwa penting karena belum pernah ada mantan presiden yang hadir sebagai saksi dalam perkara pidana setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Ia juga menyebut langkah tersebut mencerminkan penerapan prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mantan kepala negara. (Pram/fajar)
Source link
